7 October 2024
Nasional

Pimpinan Ketua LMA Papua Berharap Sidang Mediasi Menghasilkan Kesepakatan Yang Adil

Bogor, Dewan Pimpinan Adat Lembaga Musyawarah atau yang dikenal dengan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), bersama masyarakat Adat Papua lainnya menghadiri sidang perkara gugatan No 352/Pdt.G/2021/PN Cbi, dengan Penggugat Ria Kusmawati S.H dan Tergugat Masyarakat 5 Daskam yaitu 1.Edwar Yulianus O, 2. Felix Ber Urmami, 3 Paulinus Marpuaripi, 4. Phelipus Tianaipa, 5. Elias Masiren. di Pengadilan Negeri Klas IA Cibinong, Kabupaten Bogor. pada Kamis tgl (10/2/2022).

Pasalnya Gugatan perkara tersebut terkait dengan adanya Besi Scrap Eks limbah PT. Freeport yang ditaksir nilainya hingga Triliunan Rupiah, menurut informasi yang di dapat, dikarenakan salah satu dari pemilik Perusahan yang ingin membeli besi tersebut berdomisili di Kabupaten Bogor.

Namun pada saat dalam Persidangan hasil dari Keputusan Majelis Hakim, pihak penggugat tidak merasa puas hingga Hakim melakukan Mediasi kepada kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.

” Dari hasil mediasi tadi kita diminta Hakim mediator untuk membuat resume, apa yang dinginkan dari pihak kita sebagai penggugat yang mendapat kuasa dari Lemasko, Lemasa, dan LMA. Nanti kita akan sampaikan point – pointnya terkait hak – hak kepemilikan besi ini, ” ujar Ria Kusmawati SH selaku Kuasa Hukum Lesmako, Lemasa, dan Lembaga Masyarakat Adat ( LMA)

Ketua Harian LMA, Dewi berharap agar 5 Daskam dan semua pihak kembali bersatu, jangan mudah terpecah belah serta dipengaruhi oleh pihak lain yang ingin masalah ini tidak selesai. Karena dugaan kami ada oknum yang tidak ingin masalah ini cepat selesai.”harapnya

Masih menurut Dewi, Sidang selanjutnya dihari Selasa nanti, semoga mediasi dapat membawa hasil baik yang diinginkan kita semua”tegasnya

Di tempat yang sama Ketua Lemasko, mengajak untuk bersama – sama menjaga persatuan NKRI melalui Kebhinekaan agar hasil dari Putusan Pengadilan selanjutnya bisa memberikan hasil yang positif hingga hasilnya bisa di bagikan bersama serta tidak ada yang dirugikan.

” Dengan hasil mediasi ini saya Ketua Lemasko sekaligus pemilik barang mari kita bagikan bersama – sama baik Masyarakat kami yang ada di pulau Jawa dan sebagian kami bawa ke Papua untuk menjaga Merah Putih,” tuturnya Yohanes Yance Boyau sebagai Ketua Lemasko.

Seusai sidang, Pengadilan Negeri Cibinong yang diwakili humasnya Amran S. Herman SH.MH saat di temui awak media mengatakan, ” Persidangannya masih tahap penunjukan mediator, jadi Hakim mediator yang di tunjuk adalah Yudistira Adhi N. SH., M.H.” katanya

Lanjutnya Amran, Kami dari Pengadilan mengharapkan terjadi perdamaian dan bisa dihadapi dengan kepala dingin dan baik agar kedua belah pihak dapat menikmati hasil dari perdamaian itu sendiri.” pungkasnya.(Tim)