PGI Gelar Diskusi Bagaimana Sikap Gereja Jika KUA Bagi Semua Agama
Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia (PGI) menggelar diskusi dengan tema KUA untuk semua agama, sikap gereja bertempat di Graha Oikumene Salemba 10 Jakarta Pusat, Kamis (14/3/24).
Diskusi ini menampilkan pembicara selain Jacklyn Manuputty dari PGI, Dr. Amsal dari Kemenag RI, Ahman Sudirman dari Kementerian Dalam Negeri (Direktur Pencatata Dukcapil) dan Jhony Nelson Simanjuntak Biro Hukum PGI.
Dalam diskusi Sekretaris umum PGI, Pdt. Jacky Manuputty mengatakan terkait dengan KUA untuk semua agama PGI belum juga memberikan sikap, diakui oleh Jacky karena memang memang belum jelas gagasan pencatatan di kantor KUA.
Lebih lanjut Jacky menegaskan adanya usulan dari Menteri agama ini memantik pro kontra karena belum ada pembicaraan di lembaga-lembaga agama.
“Belum ada penjelasan serta alasan substansial dari dukcapil ke KUA. Apa belum optimal, ini masih mengambang. Umat non Muslim ketika dilontarkan karena KUA privilege umat muslim dengan fungsi penghulu”, Ucapnya.
Revitalisasi KUA untuk semua agama menarik. Karena ini terbuka untuk agama lain. Harus ada penjelasan ke publik sehingga tidak silang pendapat.
Menag harus menjelaskan alasan pemindahan. Pencataan sipil sejalan dengan pandangan protestan bahwa akta itu sah oleh pemerintah. Gereja mula-mula menikah untuk seumur hidup. Hukum Romawi sah tindakan kemasyarakatan, kesepekatan dua belah pihak.
Ada kecurigaan pendegrasian peran gereja dalam pernikahan. Belum sinkronisasi kemendagri dan kemenag. Bagaimana perubahan UU Perkawinan terkait revitalisasi KUA ini. Banyak hal lain dijelaskan pemerintah sebelum memberikan sikap.
Sedangkan Dr. Amsal dari Kemenag RI, menjelaskan revitalisasi KUA untuk semua agama, terkait dengan penguatan moderasi agama. Revitalisasi KUA adalah pendekatan pelayananan umat semua agama. Terdapat 5963 kantor KUA. Program Menteri Agama untuk tujuan pelayanan seluruh agama. Kantor KUA difungsikan untuk semua agama. Kesepakatan diantara Dirjen agama.
Jhony Simanjuntuk Devisi Hukum PGI mengatakan sosok menteri agama sosok Gusdurian. Menteri Agama jalan sendiri tanpa pendampingan agama lain.
Persfektif Kemenag ingin membawa KUA untuk semua agama. Ada pemikiran kuat di kalangan muslim khusus untuk muslim. Ini merombak semua struktur. Itu betarti KUA akan dicopot dari Dirjen Bimas Islam. Gagasan ini gagasan reformasi, yang pasti kita dorong. Agar negara mengerti gereja bukan sebaliknya. Ini refleksi bahwa dirjen bimas Kristen itu cermin negara bukan sebaliknya.
Peraturan agama untuk fungsi KUA, ada 40 fungsi KUA. Salah satu pencatatan pernikahan. Pernikahan Islam berbeda dengan pernikahan agama Kristen. Bagaimana akomodir pernikahan Islam dan agama lain di sebuah kantor. Ini persoalan praktikal bukan substantif, ini optomilisasi umat. Ada KUA pekerjaan sedikit di mayoritas agama Islam.
Direktur Pencatatan Dukcapil Depdagri Ahmad Sudirman mengatakan bahwa belum menanggapi terkait itu. Menyampaikan tugas pencatatan dukcapil tugasnya memberikan dikjmen pendudukan dan memastikan seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada. Melaksanan tugas untuk kebahagian masyarakat, melayani dari lahir hingga meninggal.
Dari tamu yang hadir dipersilahkan bertanya kepada nara sumber diskusi. Dari Diskusi tersimpulkan KUA (kantor urusan agama) akan melayani umat seluruh agama di Indonesia.
KUA akan Jadi Milik Semua Agama, Umat Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu KUA (kantor urusan agama) yang selama ini melayani pernikahan pemeluk agama Islam akan melayani umat seluruh agama di Indonesia.
Rencananya, KUA “milik” semua agama akan diluncurkan tahun ini.
“Tahun ini pula segera di launching oleh KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama,” yang selama ini melayani pernikahan pemeluk agama islam
Bagi umat muslim dan non muslim, nantinya KUA tidak hanya melayani pernikahan secara administratif, tapi juga melayani penyelenggaraan pernikahannya di Aula KUA.
Jadi, dengan menjadikan KUA “milik” semua agama maka pencatatan pernikahan dan perceraian umat non muslim tidak lagi di pencatatan sipil.
Kemenag berpandangan, “(pencatatan kawin cerai non muslim) Itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama,”
Apakah orang Kristen bisa menikah di KUA?
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan.
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Usai acara diskusi dilanjutkan dengan peresmian Media Center PGI oleh Ketua PGI , Bapak Gomar Gultom.