Perihal Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK, Petrus Bakal Gugat Ke MA
Para Advokat yang tergabung dalam Perekat Nusantara akan menggugat pengangkatan khusus sedari 57 eks pegawai KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kepolisian Negara RI.
Gugatan tersebut dilayangkan karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 15 Tahun 2021 UU, yang mana No. 15 Tahun 2021.
Maka dari itulah, teman-teman advokat Perekat Nusantara, kaitannya adalah tentang pengangkatan khusus dari eks pegawai KPK menjadi ASN di Lingkungan Polri.
“Akan mengajukan gugatan uji Materiil dan Formil di MK, lahirnya Peraturan Kepolisian bertentangan dengan UU, dimana UU nomod 5 tahun 2014, tentang aparatur sipil,” papar perwakilan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, dalam jumpa pers pada, Rabu (8/12) di Rumah Makan Batik Kuring SCBD, Jakarta Selatan.
Ungkapnya menambahkan, tentang Administrasi Pemerintahan. Karena kepolisian menurut peraturan perundangan tahun 2019. Bentuk dan isi peraturan Kapolri, jelas bertentangan dan tidak selaras dengan ‘payung’ nya.
“Namun isinya hanya pada 57 Eks pegawai KPK sudah diberhentikan secara resmi, yang mana sebagai lembaga sudah sesuai dengan seleksi pegawai negara,” ujarnya mencermati.
” Yang jadi pertanyaan selanjutnya memgapa bisa diambil alih oleh Kapolri?” Ujar Petrus Selestinus penuh tanda tanya.
“Jadi menurut Perekat Nusantara, Melanggar 3 UU, yaitu UU tentang aparatur sipil negara, UU administrasi pemerintahan, dan UU pembentukan peraturan perundangan,” kata Petrus.
Lanjut Petrus mengatakan, bahwa Perekat Nusantaraakan gugatan ke MA, dan dialog dengan Kompolnas. Harapan bisa lebih mudah, dari pihak kompolnas untuk membahas hal ini dengan Presiden.
“Perekat Nusantara, hargai itikad baik Kepala Kepolisian RI. Bahwa itikad baik menyelesaikan persoalan ke 57 pegawai eks KPK. Namun tetap berpangku pada peraturan hukum yang berlaku. Kami berharap Kapolri mencabut Peraturan Kepolisian bertentangan dengan UU itu,” ujarnya.
Hadir dari Perekat Nusantara, yaitu Petrus Selestinus, Zaenal Abidin, Mansyur Arsyad, Erick S.Paat, Carel Ticualu, Daniel Tonapa Masiku, Erlina R. Tambunan, Piter Singkali, Jelani Christo.