Pengacara Riza Setiawan, SH Minta Hakim Membebaskan Kliennya Terdakwa Buyung, Karena Unsur Penggelapan Tidak Terpenuhi
Fajar Metro – Riza Setiawan, SH dari Kantor Hukum “Riza Setiawan, SH & Partners” selaku penasehat hukum terdakwa Buyung anak dari Bek Guk Sin menyatakan keterangan Rudi pemilik PT. Karunia Abadi Sejahtera Sempurna (PT. KASS) dan Desi Purwita Sari yang bekerja di Toko Diana Accessories, serta saksi Yusuf selaku saksi a de charge, jelas telah mematahkan dan melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu dikemukakan oleh Riza Setiawan, SH dari Kantor Hukum “Riza Setiawan SH & Partners” Advokat dan Konsultan Hukum dalam nota pledoi (pembelaan) didepan majelis hakim pimpinan Sorta Ria Neva, SH.,MHum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (9/1-2025).
Ditambahkannya, antara Rudi dengan terdakwa Buyung anak dari Bek Guk Sin adalah jelas jelas merupakan kerjasama bagi hasil, dimana sesuai kesepakatan dalam kerjasama yang tidak dituangkan dalam surat perjanjian telah disepakati, bahwa Rudi sebagai pemilik modal kebagian hasil untung 30% dan Buyung sebagai sales kebagian 70% hasil keuntungan dari penjualan barang Accessories Alumunium berupa, kunci – kunci, handel pintu dan engsel yang terbuat dari alumunium.
Selain itu, kata Riza, sebagaimana keterangan dipersidangan saksi Rudi mengatakan hubungan kerjasama secara lisan tersebut dengan Buyung (terdakwa) sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan keuntungan dari hasil penjualan kurang lebih sebesar Rp 4 miliar dan keuntungan yang sebagian seharusnya milik terdakwa.
Sementara itu, lanjutnya, saksi Desi Purwati Sari juga menerangkan didepan majelis hakim bahwa, dirinya hanya bertugas mengeluarkan uang jalan dan menerima faktur setelah terdakwa kembali dari menjual barang – barang ke toko – toko, serta dia juga mengetahui antara Rudi dan terdakwa ada pencocokan penjualan akan tetapi tidak ada perhitungan bagi hasil sebagaimana seharusnya yang telah disepakati.
Masih dalam nota pembelaan penasehat hukum disebutkan, keterangan saksi Rudi yang mengaku sebagai korban dugaan penggelapan yang merugikan dirinya ratusan juta rupiah, namun bukti audit external dari Kantor Akuntan Publik yang menyatakan telah terjadi kerugian tidak ditemukan dan hanya berupa rincian – rincian tulisan tangan.
Bahkan, lanjutnya, ketika Rudi (korban) dan Desi Purwati Sari dalam pemeriksaan dipersidangan kerap terjadi perubahan nilai kerugian, maka hal tersebut bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Ironisnya, kata dia, sejak awal ada kerjasama antara Rudi dengan Buyung pada tahun 2021s/d 2023, Buyung tidak pernah menerima bagi hasil
sebagaimana kesepakatan yang disepakati, bahkan mobil milik terdakwa pun telah diambil alih kepemilikannya oleh Rudi.
“Rudi yang mengaku menjadi korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah, namun berdasarkan fakta dipersidangan sudah ada pembayaran, bahkan kendaraan roda empat milik terdakwa Buyung yang dibeli secara kredit dengan Down Payment (DP) Sebesar Rp 49 juta dan angsuran sebesar Rp 5,470 juta/bulan telah 11 X, dimana totalnya sebesar Rp 109 juta lebih,” kata Riza.
Karena itu, kata Riza, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, perbuatan terdakwa Buyung anak dari
Bek Guk Sin bukanlah merupakan tindak pidana, melainkan ranah keperdataan.
Selaku Tim penasehat hukum terdakwa mohon agar majelis hakim memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melepaskan dari segala tuntutan hukum atau setidak – tidaknya dihukum dengan masa percobaan atau tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Riza Setiawan, SH dari Kantor Hukum “Riza Setiawan, SH & Partners” selaku penasehat hukum terdakwa Buyung anak dari Bek Guk Sin
Memerintahkan mengembalikan berkas perkara No. 935/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr kepada Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan membebaskan dari tahanan.
Disamping membebankan biaya perkara kepada Negara, juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
“Gimana Rudi itu selaku pemilik PT. Karunia Abadi Sejahtera Sempurna (PT. KASS) mengalami kerugian, selama kerjasama dengan Buyung sejak tahun 2021 hingga 2023 sebagai sales telah disepakati pembagian hasil, namun hal itu tidak pernah direalisasikan oleh Rudi, bahkan Rudi pun mengambilalih kepemilikan kendaraan milik terdakwa yang dibeli secara kredit,” kata Riza kepada sejumlah wartawan usai persidangan.
“Yah, kita lihat bersama lah nanti gimana pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusannya, namun sebagai penasehat hukum sangat berharap agar klien kami bebas, karena jelas perkara ini bukanlah perkara pidana, tetapi merupakan ranah keperdataan,” tegas Riza Setiawan mengakhiri keterangannya.
Sebelumnya, Doni Boy Faisal Panjaitan, SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mengajukan tuntutan hukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasa 372 KUHP.
(yp)