Pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi (TB) Belum Menemui Kata Sepakat
Nadih menyampaikan di depan awak media “belum ada kesepakatan yang pasti atas pemisahan layanan PDAM TB ini,di karenakan masih dimasukannya asset tanah PSU milik pemerintah kota Bekasi dalam perhitungan asset milik PDAM TB oleh KJPP Efendri Rais,” ucapnya.
Nadin melanjutkan “Adanya Asset PSU yang dihitung oleh KJPP, yang kita inginkan itu dikeluarkan, kalo itu dihitung itu menjadi penyertaan modal pemerintah kota Bekasi di PDAM Tirta Bhagasasi” kata Nadih.
Sehubungan dengan itu, “Pemerintah Kota Bekasi telah meminta KJPP Efendri Rais untuk melakukan pemisahan perhitungan atas laporan hasil perhitungan nilai asset PDAM TB di wilayah kota Bekasi, dengan memisahkan nilai asset lahan dengan nilai asset jaringan PDAM TB berdasarkan surat Wali Kota Bekasi Nomor 539/8580/Setda.Ek tanggal 27 Desember 2019,” jelas Nadih.
“Pemerintah kota Bekasi dan Pemerintah kabupaten Bekasi akan berkomitmen akan terus berkomunikasi mengenai akuisisi Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi,” pungkas Nadih.