Pajak Ala Nordik: Solusi atau Tantangan untuk Indonesia, ini Kata Ketum KADIN DK Jakarta Hj. Diana Dewi
Fajar Metro – Belakangan ini, sistem pajak ala negara Nordik seperti Denmark, Norwegia, dan Swedia ramai dibicarakan oleh netizen. Tarif pajak mereka yang tinggi, hingga 50% lebih untuk penghasilan dan 25% PPN, diimbangi dengan pelayanan publik unggulan seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan berkualitas, dan infrastruktur yang memadai. Pemerintahan mereka juga dikenal transparan dan efektif.
Pemerintah telah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12% dan berlaku per 1 Januari 2025. Dampak dari kebijakan ini diperkirakan akan menurunkan daya beli masyarakat.
Ketua Umum KADIN DK Jakarta Hj. Diana Dewi mempertanyakan, apakah sistem ini bisa diterapkan di Indonesia? Faktanya, ada banyak tantangan besar, seperti:
1. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak.
2. Daya beli masyarakat yang sedang menurun.
Kelas menengah bisa jadi yang paling banyak terdampak, karena mereka yang paling banyak belanja.
Sejak dua tahun terakhir, daya beli masyarakat sudah menurun, dan kenaikan harga barang bakal semakin menambah beban kehidupan.
Fenomena ‘makan tabungan’ pun bisa menjadi lebih tinggi dibandingkan tahun 2024 ini.
Demikian Diana Dewi.
(yp)