Muchtar Arifin And Patners Berharap Dapat Berdialog Dengan Komisi DPR RI Terangkan Mulai 2006 -2016
“Sebagaimana diketahui, Sdr Benny Tjokro, klien kami, saat ini berada dalam tahanan kejagung di Rutan KPK di kuningan. Selama menjalani tahanan, klien kami sudah 2 x mengirim surat tertulis, yaitu setelah pemeriksaan BPK RI dan setelah pemeriksaan dari KPK”, kata pengacara Senior Muchtar Arifin dalam konperensi pers yang diadakan di kawasan gerbang pemuda, Jakarta Selatan (21/2).Dalam konperensi pers ini, Muchtar Arifin didampingi beberapa pengacara dari Kantor Pengacara Muchtar Arifin and Partners.
“Surat pertama meminta agar semua perusahaan reksadana di periksa dan kedua meminta agar pemeriksaan KPK tidak dipercepat. Inginnya agar kebocoran di jiwasraya dapat diketahui secara menyeluruh,” tambah Muchtar Arifin.
Kuasa hukum Benny Tjokro sangat mengapresiasi langkah-langkah dari Kejagung untuk melakukan penyidikan. ‘Kami juga gembira karena Bapak Presiden meminta agar kasus ini diselesaikan secara tuntas”.
“Hal yang mengkhawatirkan kami, adalah apabila mengapa kasus ini ingin cepat diselesaikan dan dibatasi tahun editnya”, lanjut Muchtar Arifin.
“Menteri BUMN melaporkan ke Kejagung tahun yang dilaporkan hanya 2 tahun. Apa mungkin BUMN tidak mengetahui hal itu.
Kami berharap agar Kejaksaan dapat proporsional dan tuntaskan kasus ini.
Kami anggap ada kekuatam besar yang bergerak bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menutupi kasus ini dan mencari kambing hitam.
Benny dijadikan tumbal, dijadikan korban utk menutupi kerugian jiwasraya.
Hal ini dikarenakan diantara Tersangka, hanya klien kami yang punya asset banyak.
Dari berita pagi ini, sudah ada 11 trilliun yang disita.
Diketahui, Benny Cokro tak pernah berhubungan dengan jiwasraya untukk jual saham. Makanya Benny minta perusahaan investasi reksadana agar diperiksa.
Benny minta kepada kuasa hukumnya agar dihadirkan di komisi 6 untuk membuka yang sebenarnya terjadi.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) kembali bersuara. Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016. Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi.
Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016. Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT. Hanson International Tbk (MYRX). Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain. Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya Kamis (20/2/2020) kemarin. “Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun,” tutur Bob Hasan,pada Sabtu (22/2/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ogah Jadi Tumbal, Benny Tjokro Minta BPK Ungkap Transaksi Efek Jiwasraya”, https://money.kompas.com/read/2020/02/23/202429126/ogah-jadi-tumbal-benny-tjokro-minta-bpk-ungkap-transaksi-efek-jiwasraya.
Tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro (Bentjok) kembali bersuara. Bentjok meminta Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa pembelian saham secara langsung atau tidak langsung oleh Jiwasraya periode 2006-2016. Dia meyakini, pada periode tersebut sudah terjadi transaksi pembelian saham yang kelak merugikan pihak Jiwasraya. Transaksi pembelian itu terjadi baik secara langsung oleh Jiwasraya maupun secara tidak langsung melalui sejumlah manajer investasi. Baca juga: Kinerja Industri Asuransi Diyakini Tak Terpengaruh Jiwasraya Bentjok meminta, BPK jangan memaksakan audit bila belum tuntas memeriksa transaksi pembelian saham yang menjadi portofolio Jiwasraya periode 2006-2016. Selain itu, Bentjok juga mengingatkan BPK dan Kejagung jangan asal merampas aset PT Hanson International Tbk (MYRX). Dia mengingatkan, Hanson merupakan perusahaan publik. Jangan sampai aset Hanson dirampas guna menutup kesalahan yang dilakukan pihak lain. Bob Hasan, pengacara Benny Tjokrosaputro kepada Kontan mengatakan bahwa secarik kertas tersebut diserahkan Bentjok kepada dirinya Kamis (20/2/2020) kemarin. “Dia (Bentjok) tidak terima dijadikan tumbal dan sangat sedih Hexana (Direktur Utama Jiwasraya) menyatakan bahwa pak Benny merugikan Jiwasraya sebesar Rp 13 triliun,” tutur Bob Hasan, Sabtu (22/2/2020).
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pengusutan kasus Jiwasraya berawal dari laporan Rini Soemarno saat menjabat Menteri BUMN. Rini disebut melaporkan dugaan fraud di Jiwasraya.
Beny menurut pengacaranya sebagai tumbal atau kambing hitam ,seharus ada pihak yang lain ikut jadi tersangka karena hasil dua kali pemeriksa oleh BPK .Bahwa Beny Cokro bukan sebagai penanggung jawab karena dapat saham 2,13 % dari danareksa .PT Hansen Internssional Tbk(saham yang baik menurut BUMN) Beliau berharap di panggil oleh panja DPR komisi 7 agar keadilan di tegakan jangan berbuat zolim (bahwa yang salah harus di tindak tetapi jika tidak ya harus di lepas atau di bebaskan) .Bahwa Beny Cokro pemilik aset yang mencapai Rp 10 T.
Sampai dengan hari ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus Jiwasraya. Kejagung menjadwalkan 7 orang saksi di antaranya dari perusahaan Bursa Efek Indonesia. Dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (13/1) ada tujuh saksi yang hadir di antaranya:
1. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, Goklas AR Tambunan
2. Kepala Divisi Penilaian Perusajaan 2 Bursa Efek Indonesia, Vera Florida
3. Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia, Adi Pratomo Aryanto
4. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy
5. Endra Febri Styawan sebagai Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia,
6. Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investas Lies Lilia Jamin
7. Syahmirwan, SE.