MK Tolak ‘Gugatan Ulang’ Syarat Usia Capres-Cawapres
Fajar Metro – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu (29/11/2023).
Perkara tersebut berkaitan dengan “gugatan ulang” terhadap syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Kontroversial sebab dianggap jadi jalan untuk memuluskan jalan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo disusul ketukan palu. (YP)
Sumber: https://www.instagram.com/p/C0Oc1yaSPEy/?igshid=MTRhZmU1ODE2NA%3D%3D