Miris, Kepala SDN KALIBATA 01 Jakarta Selatan Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan Wewenang
Jakarta, Kepala Sekolah SDN KALIBATA 01 Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
CATUR SUBEKTI, terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap biaya Perawatan Gedung Sekolah yang di duga masuk Kantong Belakang
sehingga berpotensi merugikan negara.
SEPERTI:
1. Rusak nya Langit langit sekolah yang di duga mengalami kebocoran tapi tidak di perbaiki
Saat awak media konfirmasi ke CATUR SUBEKTI katanya semua sudah sesuai aturan dan Memang belum di anggarkan untuk Perawatan langit langit tersebut
Akan tetapi
Reruntuhan langit langit tersebut sangat Membayahakan apabila Jatuh Dan terkena Siswa ,
Jika terbukti, kepsek CATUR SUBEKTI dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan juga UU no. 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggaris-bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ( LSM KITA PEDULI/Andi )