Nasional

Mery Gunarti Dilaporkan Leadham Internasional Ke Bareskrim POLRI

Kasus penyerobotan tanah , Mery GUNARTI dilaporkan LEADHAM Internasional ke Bareskrim Polri, terkait pasang Plang Sepihak.
SURAT TANDA TERIMA LAPORAN Nomor : STTL/36/I/2020/Bareskrim
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0055/I/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020 diterangkan bahwa :
WINDA ISNAINI BATUBARA
Tempat / Tanggal Lahir : Kampung Merdeka/ 10 Maret 1996, Pekerjaan Wiraswasta
Telah melapor di SPKT BARESKRIM
dengan Perkara Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin pada Tanggal 30 Agustus 2018 di Restoran Jalan Sudirman RTIRW 001/002, Kelurahan Tengkerang Tengah. Kecamatan Marpoyan Damai, Kab/Kota Kota Pekanbaru,Riau

Kasus pemasangan plang yang dilakukan Mery Gunarti dengan mengaku sebagai pemilik diatas lahan atau tanah milik sah dari Alm. Mhd Rawi Batubara dapat dikategorikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” yang dapat digugat ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai secara ilegal, serta perintah pengosongan.

Apalagi ketika Rumah Makan Teras Kayu Resto (berdiri dilahan Mhd Rawi Batubara) tersebut saat dikuasai Merry Gunarti dan Salikun Djono, dan informasi yang didengar di lapangan bahwa Pemilik Rumah Makan Teras Kayu Resto sudah memberikan biaya sewa selama 10 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp.150 juta pertahunnya.

Hal ini ditegaskan Dr.(H.C) Ir. Rismauli Dahliana Sihotang selaku Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia) Internasional Jawa Tengah, bersama team advokat, Ulrikus laja, S.H., saat mendampingi para korban Winda Isnaini Batubara, (anak Alm. Mhd Rawi Batubara), Zun Khairani Harahap, (istri Alm. Mhd Rawi Batubara), dan Sumarni Burhan Silaban (Mak tua), saat menyambangi Bareskrim POLRI dan bertujuan untuk membuat Laporan Polisi (LP) bertempat di Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada, Senin (30/1/2020) .

Risma mengatakan bahwa telah dilakukan konsultasi hukum di lantai 4 dengan bagian Pidana Umum (Pidum) Bareskrim Polri mengenai tentang keterkaitan masalah penyerobotan sebidang tanah untuk dan atas nama Klien Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (LEADHAM) Internasional, yakni Winda Isnaini Batubara.

“Walaupun belum gelar perkara, tapi kita telah membawa bukti-bukti yang kita pegang. Rencananya kita akan membuat/membuka LP (Laporan Polisi), jadi hari ini kami datang kembali menghadap, guna menyerahkan dokumen yang diminta untuk proses selanjutnya,” tutur Risma.

Masih kata Risma, untuk proses selanjutnya tentunya jelas pihak LEADHAM akan melaporkan Mery Gunarti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukannya. “Kita akan melakukan laporan polisi, melaporkan tentang tindak pidana yang dilakukan disana yang ‘menancapkan’ plang secara sepihak (di atas tanah Mhd Rawi Batubara (Alm.) oleh Mery Gunarti dan (bersama) suaminya Salikun Djono, (tepatnya pada Kamis pagi, tanggal 30 Agustus 2018) yang notabene milik klien kita,” ungkap Risma.

Nanti tentunya akan ke pokok perkaranya, lanjut Risma, terkait proses pelaporannya. “Kita akan ‘ menunggu penyidik Bareskrim

Sebenarnya, dalam kasus ini bukan obyek yang disengketakan oleh Mery Gunarti. Karena Mery justru bersengketa dengan PT Surya Kencana sejak tahun 1996. (Pada tahun 2007 terjadi lagi perkara antara PT. SURYA SENA KENCANA menggugat MERY GUNARTI atas tuduhan bahwa MERY GUNARTI tidak beritikad baik menjual tanahnya pada tahun 1996 ke PT. SURYA SENA KENCANA dimana pada saat itu tanah yang dijualnya diduga sedang bersengketa antara Drs. SUTAN BALIA menggugat SUPANGAT PURWOMIHARJO.

“Dan Singkatnya perkara tersebut dimenangkan oleh PT. SURYA SENA KENCANA sehingga MERY GUNARTI terpaksa mengganti kerugian kepada PT. SURYA SENA KENCANA sebesar Rp.16 miliar”, pungkas Risma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *