14/01/2025
Nasional

Masyarakat Kampung Jeger Meminta Ganti Rugi Tanah Dan Bangunan Yang Sesuai

 

Bekasi, Kepala Desa Segara Jaya H.Abdul Rasyid HMS mengatakan kepada semua Warga Kampung Jeger, terus terang saja Kami tidak memihak  Pemilik Tanah  maupan Warga, serta Kami hanya menjadi penengah.

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Hariyanto dan kawan-kawan menerangkan: mediasi pertama Bangunan Rumah akan Kami ganti Rp.500.000,-  permeter, sedangkan pada mediasi kedua Katanya akan naik menjadi Rp 750.000.-  permeter, Ini Keputusan Kami.

Selain Itu Johan Pinin menegaskan Kami berharap Kepala Desa Segara Jaya H.Abdul Rasyid HMS, Selaku Pihak Pemerintah harus memihak dan membantu Masyarakatnya, dan
Kami Membeli Tanah Kepada” Bapak Suan”, Bukan Saya menggarap Tanah Orang Ungkap nya.

Tapi Beli, disini sudah Jelas tidak nyambung, kalau mau membayar Bangunan saja, jadi Tanah nya Bagaimana???   Selain Itu Dikatakan Kami hanya meminta mengganti Bangunan Rp 1.500. 000-  permeter, kalau untuk tanah boleh negoisasi.

Selanjut Bang Sipan mengatakan Kami tinggal disana tidak hanya tinggal, melainkan melalui proses,  Ada akta jual beli, Kenapa hanya bangunan yang di ganti rugi, bagaimana dengan tanahnya, kenapa baru sekarang, Kita sudah tinggal kurang lebih 25 Tahun disana.

Tambahnya, Kami sudah menghadap Pihak Kepolisian, Pengadilan, sudah kami lalui, kenapa tiba-tiba ada yang mengakui Pemilik Tanah yang kami tinggali 25 Tahun, Kami bilang ini ada Prosesnya, kenapa dari awal tidak menggubris kami, dulu kemana saja.

Walapun masih belum ada untuk penyelesaiannya, Pihak yang mengaku Pemilik Tanah Kuasa Hukum Hariyanto dan kawan, pada Masyarakat Kampung Jeger,Yang Dihadiri Oeh Kepala Desa Segara Jaya H.Abdul Rosyid HMS, semua nya kegiatan berjalan aman dan  Kondusif.