MANUVER FIRLI MENJEGAL ANIES
Headline Koran Tempo edisi Sabtu, 1 Oktober 2022 bertajuk “Manuver Firli Menjegal Anies” mengulas tentang adanya upaya merekayasa kasus Penyelenggaraan Formula E yang sedang ditangani KPK oleh Firili Bahuri. Adapun dugaan upaya rekayasa kasus hukum tersebut adalah sebagai berikut :
1. Meminta Satgas Penyeldikan untuk menaikan ke tahap penyidikan walau tidak ada bukti permulaan yang cukup.
2. Ketua KPK akan melobi Ketua BPK Isma Yatun agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.
3. Meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi sebelum ada partai politik yang mendeklarasikannya sebagai calon presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugasnya berpedoman kepada lima asas, yaitu : Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, Asas
Akuntabilitas, Asas Kepentingan Umum, Asas Proporsionalitas dan Bertanggung jawab Kepada Publik. Apabila berita yang ditulis Koran Tempo Sabtu, 1/10 lalu benar adanya maka Ketua KPK Firli Bahuri telah menciderai atau menyelewengkan lima asas yang wajib dipatuhi oleh insan KPK, serta melanggar Ketentuan Pasal 3 Undang – Undang No. 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”
Sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kami nilai cenderung tidak profesional karena memanfaatkan jabatannya untuk mengkriminalisasi pihak lain bahkan adanya dugaan upaya untuk menjegal seseorang agar tidak dapat menjadi calon presiden pada Pemilu 2024 dengan merekayasa kasus hukum yang sedang ditangani KPK. Seharusnya KPK RI menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lembaga negara seperti KPK seharusnya memiliki sistem check and balances
sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga tersebut. Dengan adanya sistem check and balances tersebut maka akan menciptakan lembaga-lembaga yang bekerja dan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Namun dengan adanya dugaan yang dilakukan oleh Firli Bahuri sebagai ketua KPK RI merupakan bentuk upaya untuk menjegal Anies Baswedan maju sebagai calon presiden pada 2024, mungkin saja dapat dilakukan untuk menjegal figur lain yang akan berlaga di Pemilu 2024.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI saat ini perlu ditindak lanjuti oleh Dewan Pengawas KPK RI secepat mungkin agar KPK RI sebagai institusi tidak kehilangan kepercayaan masyarakat. Selain itu Dewan Pengawas KPK RI juga harus transparan dalam mengusut apa yang telah dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut, karena apa yang telah dilakukan telah menimbulkan kemarahan masyarakat sehingga perlu untuk disampaikan kepada publik hasil dari pemeriksaan Dewan Pengawas KPK RI terhadap Firli Bahuri.
Maka dari itu Forum Advokat Indonesia akan melakukan perlawanan atas upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang telah menyeret institusi KPK keranah politis sehingga tidak terlihat independen serta membawa KPK menuju kehancuran. Kami meminta Dewan Pengawas KPK untuk bersikap tegas, bahkan Firli Bahuri seharusnya dipecat karena tidak mencerminkan netralitas sebagai Ketua KPK saat ini, sehingga KPK bisa
kembali menjadi institusi yang independen sebagai garda terdepan melawan korupsi, bukan menjadi pesanan atas kekuasaan.