Nasional

LMP LAKUKAKAN AKSI DAMAI ATAS KASUS TERDAKWA ALVIN LIM DI DEPAN KEJAKSAAN AGUNG RI

Laskar Merah Putih melakukan aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta untuk mengawal kasus perkara ini demi tegaknya keadilan di NKRI ini.

Bahwa kabar terbaru Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan berkas perkara No.1036/Pid.B/2018/ PN Jkt.Sel. Jo No.28/ PID/2020/PT.DKI. Jo.No.873 K/Pid/2020 atas nama terdakwa Alvin Lim Kepada ke Kejaksaan Negeri Jaksel tertanggal 24 Januari 2022.

Isi dari putusan Mahkamah Agung tanggal 22 September 2020 yang antara lain berbunyi menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi/ terdakwa Alvin Lim tersebut dan memerintahkan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum.

Artinya Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan wajib menggelar kembali sidang kasus perkara terdakwa Alvin Lim, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang. Adapun perkara ini nomer :1036/Pid.B/2018/PN Jaksel di PN Jaksel, yang mana Alvin Lim sebagai terdakwa diduga melakukan penipuan dan penggelapan dokumen.

Asuransi Alianz sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 Juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Anehnya setiap kali sidang acapkali terdakwa Alvin Lim mangkir, dengan alasan sakit, itu sakit atau pura-pura ?

” Kami dari organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih yang merupakan elemen anak bangsa datang untuk menuntut keadilan dan ketegasan Jaksa untuk dapat mengusut secara tuntas, jangan sampai Alvin Lim ini tidak muncul lagi dalam persidangan dengan beribu alasan sakit dan akhirnya tidak bisa menghadiri persidangan ,” Ujar Adek Erfil Manurung selaku Ketua Umum Badan Pengurus MABES Laskar Merah Putih saat menyampaikan aksinya.

Lanjut Laskar Merah Putih meminta kepastian hukum dalam perkara ini, karena Alvin Lim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Nomer dengan 130/III/2010/Dit Reskrimun Polda Metro Jaya tertanggal 8 Maret 2010, seharusnya yang bersangkutan tidak bisa berkeliaran dan membuat onar atau fitnah, apalagi yang bersangkutan masih dalam status terdakwa.

” Kami sangat prihatin dengan statement terdakwa Alvin Lim yang selalu menghina aparat penegak hukum di negeri ini, seenak perutnya berbicara dengan nada keras dan mempostingnya dengar menghina jenderal Polisi dan mengkerdilkan Jaksa Agung Republik Indonesian”, tambah Adek Manurung.

Kami ORMAS LMP berharap Hakim dan JPU menegakkan keadilan yang sejujur-jujurnya dan Hukum Alvin Lim sesuai Hukum yang berlaku NKRI.