Lindungi Situs Judol, 11 ASN Komdigi Terjerat Kasus
Fajar Metro – Sebanyak 10 pegawai dan satu staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kominfo, ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan melindungi situs judi online. Salah satu tersangka mengaku dari 5.000 situs yang dikelola, hanya 4.000 yang dilaporkan untuk diblokir, sementara 1.000 situs lainnya dijaga tetap aktif dengan imbalan komisi Rp 8,5 juta per situs, mencapai sekitar Rp 8,5 miliar per bulan.
Tersangka juga mempekerjakan 8 admin dan operator di kantor satelit di Bekasi tanpa sepengetahuan Komdigi, dengan gaji Rp 5 juta per bulan. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa oknum ini justru “membina” situs-situs tersebut agar terhindar dari pemblokiran, menyalahgunakan wewenang yang seharusnya digunakan untuk memberantas judi online.
“Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina Pak,” jawab tersangka. “Dibina, maksudnya?” tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary. “Dijagain, Pak, supaya nggak keblokir,” jawab tersangka.
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang lagi terkait kasus jvdi online (j*dol). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, kini total ada 14 orang yang terlibat dalam perkara tersebut.
Rincian ke-14 pelaku itu yakni 11 pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan tiga warga sipil. “Update hari ini, kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka,” kata Wira saat dikonfirmasi, Sabtu (2/11//2024)
.(yp)