Layanan Cek Narkotika di BNNK Jakarta Utara Jadi Seminggu Sekali, Layanan Rehab Lewat Daring
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara memastikan layanan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika hanya beroperasi setiap Rabu selama masa pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Kebijakan ini berlaku mulai hari ini Rabu (22/4) hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara AKBP Bambang Yudistira mengatakan, terdapat pembatasan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) yang berlaku sejak hari ini. Jika semula bisa dilakukan setiap hari kerja, kini layanan tersebut hanya beroperasi setiap Rabu, Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
“Ada kebijakan baru sesuai BNN pusat. Ini dilakukan guna menghindari penyebaran COVID-19” kata Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (22/4).
Sedangkan pada layanan assesment dan konseling, dijelaskannya tetap beroperasi setiap hari namun dilakukan dengan cara daring melalui video call Whatsapps. Kebijakan ini dipastikan tidak mempengaruhi kualitas layanan bagi masyarakat yang membutuhkan dan gratis.
“Cara daring ini justru menurut kami bisa lebih efesien. Hanya dengan melalui handphone, masyarakat bisa berkonsultasi dengan petugas kami,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Utara dr Novi mengungkapkan, pihaknya menerima penyaluran donasi bagi petugas medis maupun masyarakat terdampak COVID-19. Seperti sebelumnya, donasi dari Forum CSR Kesejahteraan Sosial Nasional Kementerian Sosial berupa 15 set alat pelindung diri (APD) disalurkan kepada petugas medis yang bertugas di fasilitas kesehatan di Jakarta Utara. Termasuk 200 lembar masker kain (non medis), 15 liter cairan pencucui tangan atau handsanitizer, dan vitamin C.
“Kami membuka diri untuk menyalurkan donasi bagi petugas medis dan masyarakat dalam menghadapi pandemi ini,” tutupnya.