Lawyer Warga Kp. Pondok Desa BABELAN Kota, Terus Berjuang demi KEADILAN dan HAK Klien yang Terzholimi
KOTA BEKASI, Kasus sengketa lahan dengan Perkara Nomor : 44/Pdt.G/2022/PN Ckr dengan agenda persidangan memasuki penyerahan dan pembacaan duplik tergugat serta turut tergugat yang kembali disidangkan bertempat di ruang sidang Sari lantai 2 gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang, komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Sukamahi, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada, Kamis (04/8/2022) berjalan lancar dan kondusif.
Dalam persidangan terkait sengketa lahan tersebut melibatkan, antara Ahmad Aryadi selaku pihak Penggugat dengan beberapa pihak Tergugat, diantaranya pertama Pemda Kabupaten Bekasi, Kedua Camat Babelan, ketiga Lurah/Kepala Desa (Kades) Babelan Kota keempat Kantah ATR/BPN Bekasi, kelima 69 orang Warga Kp. Pondok RT.001/RW.001, Babelan Kota Kecamatan Babelan dan keenam Kades Kedung Jaya.
Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, akhirnya dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dengan Majelis Hakim dipimpin Al Fajri selaku Hakim ketua, didampingi Hakim anggota Isnandar S. Nasution dan Suhadi Putra Wijaya serta seorang Panitera Dewi Tri Setyawati.
Kuasa hukum warga Kp. Pondok Ronny Perdana Manulang, SH, MH dari Kantor hukum RPM Associated menjelaskan terkait permasalahan yang dialami kliennya dengan tetap mengedepankan aturan hukum sengketa tanah.
“Aturan hukum terkait sengketa lahan ini dengan merukuk melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria Nomor 11 Tahun 2016, serta regulasi dan mekanisme secara normatif,” ujarnya.
Sengketa lahan antara penggugat Ahmad Ariyadi dengan warga Kampung Pondok Kelurahan Babelan Kota bergulir di Pengadilan Negeri, Cikarang. Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Al fadjri dengan hakim anggota adalah Suhadi Putra Wijaya dan Isnandar S.Nasution serta Panitera Dewi Trisetyawati.
Ronny juga berharap sikap obyektif majelis hakim, serta dengan tegas meminta semua pihak yang berperkara untuk mentaati hukum dan peraturan.
“Mohon izin yang mulia, meski ini belum masuk materi perkara tetapi Kami memohon ada tindakan konkret terkait dengan adanya kegiatan pemasangan plang papan Klaim, mohon dapat ditindak-lanjuti,” kata Ronny saat menceritakan kondisi lapangan.
“Hal ini sangat rawan gesekan horisontal antara pihak yang bersengketa, dipicu dengan adanya papan kepemilikan yang sejatinya masih dalam status quo, proses pengadilan pun berjalan,” tegas Ronny P. Manulang.
Antisipasi terjadinya bentrokan di lokasi yang disengketakan terus diupayakan tim kuasa hukum lawyer RPM Associated. “Kita semua pihak harus tetap menghormati proses pengadilan yang tengah berjalan, jika sepakat ranah hukum sebagai jalan penyelesaiannya maka proses hukum harus ditegakkan dan kami minta copot semua papan plang yang telah terpasang,” tandasnya.
Sementara itu, Rekan Ronny, Bonnie Marulitua Pasaribu, SH menegaskan bahwa masyarakat diduga sempat di bohongi oleh para oknum pelaku di lapangan. Karena ada indikasi melakukan tindakan melenceng terhadap program pemerintah terkait penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Disisi lain, terpantau dalam persidangan ini, tampak terlihat dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan RI dan seluruh pengurus LSM TOPAN RI DPC Babelan yang telah mengawal case masyarakat Babelan Kota sedari awal, melalui dukungan Paguyuban Masyarakat Babelan BEKASI yang terus memberikan support hingga ke proses Persidangan yang tengah bergulir dan sidang dilanjutkan Minggu depan.