16 October 2024
Nasional

Kukuhkan Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan KKP Zero Tolerance Terkait Keselamatan Pelayaran

JAKARTA, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zaini Hanafi mengukuhkan 60 petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan. Ia meminta agar para petugas menjadi garda terdepan memastikan kapal perikanan laik laut, laik tangkap dan laik simpan untuk keselamatan operasional penangkapan ikan.

“Tanggung jawab petugas kelaikan kapal perikanan sangat berat terhadap keselamatan. Jangan sampai sudah dinilai laik laut tapi terjadi kecelakaan karena hal teknis. Zero tolerance terkait dengan kesalahan pemeriksaan seperti ini,” ujarnya saat memberikan sambutan usai pengukuhan petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan di Jakarta hari ini.

Zaini mengatakan selain laik laut, para petugas kelaikan kapal perikanan juga harus memastikan laik tangkap dan laik simpan. Yaitu memastikan penggunaan alat penangkapan ikan ramah lingkungan yang aman saat melaut.

“Laik simpan yang dimaksud, harus memenuhi kaidah penyimpanan ikan yang baik, memenuhi persyaratan. Mungkin butuh box tanpa es untuk nelayan one day fishing, atau perlu ada palka berinsulasi bahkan cold storage bagi kapal yang lama melautnya,” ungkapnya.

Zaini berpesan agar para petugas memeriksa kelaikan kapal perikanan dengan penuh integritas. Selain itu juga meminta agar tidak membedakan stakeholders mulai dari nelayan dengan kapal kecil hingga pelaku usaha dengan kapal yang besar.

“Integritas tidak bisa dipertaruhkan dengan apapun di lapangan. Jangan sampai ada gratifikasi, suap maupun pungli. Harus memberi pelayanan maksimal sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang ada,” imbuhnya,

Pengukuhan ini pertama kali dilakukan oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja terkait alih kewenangan tugas dan fungsi yang semula dilakukan oleh Kementerian Perhubungan kini berada di KKP.

Sebelum dikukuhkan, sejumlah rangkaian pendidikan dan pelatihan telah digelar terhadap 60 petugas kelaikan kapal perikanan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). KKP menargetkan 160 orang pemeriksa kelaikan kapal perikanan tersedia pada tahun 2022 untuk mengawal penangkapan ikan terukur.

“Saya sampaikan apresiasi kepada pihak yang terlibat. Saya juga meminta agar para petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam pelaksanaan tugas dengan instansi terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pengukuhan ini menjadi momentum pentingnya peran sumber daya manusia (SDM) yang akan memberikan manfaat bagi kelautan dan perikanan di tanah air, khususnya untuk mendukung terlaksananya penangkapan ikan terukur.