KPU Terbitkan Aturan Baru Terkait Usia Capres-Cawapres Sesuai Keputusan MK
Fajar Metro – Aturan ini mengubah aturan sebelumnya yang tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
KPU dan Komisi II DPR RI menyepakati perubahan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan MK menyebut bahwa salah satu syarat maju kontestasi capres-cawapres ialah pernah menjadi kepala daerah yang dipilih lewat mekanisme pemilu.
“[Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah] menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat (31/10).
Karena sudah disetujui, KPU merilis aturan versi terbaru pada 3 November 2023 kemarin dan diundangkan di waktu yang sama oleh Kemenkumham.
Putusan MK mengenai syarat maju capres-cawapres memantik pertentangan dalam skala luas lantaran disebut mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo. Putusan ini disebut sarat konflik kepentingan mengingat Ketua MK aktif, Anwar Usman, merupakan ipar Presiden Jokowi.
Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang mengusut dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Sumber: https://www.instagram.com/reel/CzVnkz4BS8C/?igshid=MTgzamxlN25zMWttcQ%3D%3D