KPK Meringkus Beberapa Kasus Korupsi Di Indonesia Di Tahun 2021
Jakarta , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus beberapa kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus beberapa kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2021.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tak sedikit kepala daerah yang kedapatan melakukan korupsi.
Dari hasil operasi tangjkap tangan (OTT) oleh KPK tak sedikit kepala daerah yang kedapatan melakukan korupsi.
Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa nama kepala daerah yang terjaring OTT KPK, berikut rinciannya:
1. Bupati Kolaka Timur
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala BPBD Anzarullah (AZR) resmi menjadi tersangka suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
KPK meringkus keduanya melalui OTT KPK pada Selasa, 21 September 2021.
Kasus ini terendus usai KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari Anzarullah oleh penyelenggara negara.
Anza terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Andi terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil meringkus beberapa kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2021.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tak sedikit kepala daerah yang kedapatan melakukan korupsi.
Tiga orang lainnya tersebut adalah Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Adapun peran para tersangka, yakni Dodi Reza, Herman, dan Eddi sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
3. Bupati Probolinggo
KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Selasa (31/8/2021) dini hari.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Mereka adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho’im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah ASN di Probolinggo
Dalam kasus ini, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Saat OTT, KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta yang kuat dugaan merupakan uang suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
4. Bupati Nganjuk
Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK mengamankan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dalam OTT di daerah Jawa Timur, pada Senin, (10/5/2021), dini hari.
Dia terlibat dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Tak hanya mengamankan Bupati Nganjuk, tim juga mengamankan sejumlah uang dalam operasi senyap tersebut.
5.Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjerat nama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Oleh sebab itu, Nurdin mendapat vonis hukuman lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.