Konferensi Pers Terkait Klarifikasi dan Dugaan Tindak Pidana Habib Bahar dkk dan akun YouTube @sayyid bahar bin sumaith official
Fajar Metro – Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum J&H and Partners mewakili klien Syahbudin, S.H.I, M.H bin Muhammad Yusuf Amir alias Addin Arifin menggelar konferensi pers terkait klarifikasi pemberitaan viral penggerudukan massa dan fitnah serta pencemaran nama baik yang dipimpin massa Habib Bahar bin Smith kepada Bapak Addin Arifin di kediamannya Grand Wisata River Town pada Ahad (17/3/2024).
Konferensi pers dilakukan bertempat Resto JW 54 Jatiwaringin Pondok Gede Bekasi Jawa Barat, Khamis (4/4/2024) dan sumber berita berdasarkan akun YouTube @sayyid bahar bin sumaith official dkk.
Tim Kuasa Hukum terdiri atas Dr C hilman Himawan SH MH M.Kn, Harry Pribadi garfes SHI MH, Muhammad Ghurron Muhajjalin SH, SE telah melakukan proses langkah hukum berupa somasi dan laporan pidana di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith dan akun YouTube @sayyid bahar bin sumaith official dkk.
Adapun point-point yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Indonesia mewakili Addin Arifin antara lain:
1. Bahwa Pada tanggal 17 maret 2024, Sdr Assad dan Sdr Bahar bersama sama memasuki pekarangan rumah kediaman Klien Kami,dengan membawa massa berteriak teriak, mengancam, memfitnah dan merusak pintu rumah tanpa persetujuan dari Bapaj Addin.
2. Bahwa tidak ada hubungan hukum antara Pak Addin dengan Sdr Bahar, tetapi Sdr Bahar telah membuat kehebohan dengan menebarkan berita hoax dan melakukan fitnah keji dengan tanpa bukti di pekarangan rumah Klien Kami dengan sebutan penipu, ahli khidmat dengan alasan membela Sdr Assad, sedangkan fakta hukumnya terdapat hubungan hukum antara Pak Addin sebagai koordinator Kantor Hukum Indonesia dengan Muhammad Assad. Hubungan hukum berupa hubungan Advokat dengan klien dan tertuang dal6am perjanjian jasa hukum pada tahun 2022.
3. Bahwa Tuduhan tanpa bukti yang dituduhkan Sdr Bahar kepada Addin Arifin adalah tidak benar, faktanya kami mempunyai bukti Surat dalam Perjanjian jasa hukum dimana terdapat fee lawyer yang belum dibayar Muhamad Assad, dan Bahwa Klien kami menyatakan tidak pernah punya hutang dengan Assad, apalagi Sdr Bahar.
4. Bahwa pada tanggal 17 Maret 2024, telah terjadi penandatanganan surat Perdamaian di Polsek Tambun, tetapi permasalahan kedua terjadi ketika Akun Youtube Sayyid bin sumaith dan Muhibbin Sumaith telah menyebarkan Hoax berita bohong dan fitnah dalam media online, sehingga tersebar pemberitaan yang negatif kepada klien kami.
5. Bahwa merujuk pada Somasi terbuka kami pada tanggal 21 Maret 2024, kami telah mengingatkan kepada Sdr Bahar Bin Smith memberikan klarifikasi perss secara publik serta Permohonan maaf atas Penyebaran Hoax dan Fitnah, memasuki rumah, mengancam, serta membuat keonaran di Kediaman Klien Kami dan telah Memberikan peringatan kepada akun Youtube Sayyid bin Sumaith dan Muhibbin Sumaith agar segera men take down berita fitnah dan hoax yang sangat merugikan Klien kami.
6. Bahwa dari kesempatan batas waktu satu minggu dari somasi yang kami berikan Sdr Bahar Bin Smith dan Akun Youtube yang dimaksud tidak menjalankan apa yang kami minta dalam somasi tersebut, maka atas dasar tersebut unsur dari kesengajaan dalam pada dan unsur perbuatan melawan hukumnya telah terpenuhi.
7. Bahwa pada tanggal 01 April 2024 Klien kami telah menggunakan Hak Hukumnya sebagai warga negara, yaitu membuat laporan pidana terhadap M. Assad, Sdr Bahar Bin Smith dan 2 Akun Youtube yang menyebarkan berita fitnah dan hoax, sehingga klien kami mengalami kerugian secara immaterial dan nama baik.
8. Bahwa tanda bukti Laporan Pidana terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan Assad dan Sdr Bahar bin Smith yaitu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP. Serta dugaan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29 UU ITE. terhadap akun Youtube tersebut di atas.
Konferensi pers dihadiri juga oleh Laskar Sabilillah – PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia):
1.Tb. M. Nurfadhil Satya S.Sos, M.A selaku Wakil Ketua UMUM PWI
2.Kyai Ihsanudin – Kasepuhan PWI Jawa Barat
3.Ki Anom – Ketua Laskar Sabilillah Jawa Barat
Beserta Anggota Laskar Sabilillah Kota Bekasi.
Juga dihadiri Gus Irfan Wesi bin Kyai Suyuthi Al Ghozali Cepu. Dan Sutradara Fajar Umbara bin Danu Umbara. (YP)