Nasional

Klarifikasi Lanjut Terkait Video Viral Kendaraan Fortuner Plat Dinas

Klarifikasi Lanjut Terkait  Video Viral Kendaraan Fortuner Plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army yang dikendarai oleh masyarakat sipil atas nama sdr. SW alias Ahon.

Assalamualaikum wr. wb. salam sejahtera untuk kita semua.

Selamat Siang,

Pada kesempatan ini Puspomad menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bahwa Puspomad telah meminta keterangan dari saudara SW alias Ahon sebanyak 2 kali yaitu pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020. mulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 22.00 wib dan hari Senin tanggal 5 Oktober 2020, mulai pukul 09.00 wib  sampai dengan pukul 11.30 wib.

 

2. Kolonel (Purn) BHS sudah menepati janjinya untuk hadir di Puspomad pada hari Senin tanggal 5 oktober 2020 dan telah memberikan keterangan kepada Pemeriksa mulai pukul 17.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib.

3. Kolonel (Purn) BHS mengaku mengenal sdr. SW alias Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun.

4. Kolonel cpm (Purn) BHS menyadari atas kesalahannya telah memberikan izin kepada sdr. SW alias Ahon untuk menggunakan plat dinas noreg : 3688-34 di kendaraan miliknya.

5. Baru hasil pemeriksaan sementara dapat disimpulkan sebagai berikut :

a. Telah terjadi dugaan pelanggaran lalu lintas sesuai pasal 280 dan pasal 288 UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yang dilakukan oleh sdr. SW alias Ahon dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Lima Ratus Ribu Rupiah.

Tidak mempergunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah sesuai dengan STNK.

Melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metauk ke hijau army.

b. Terhadap dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan sdr. SW alias Ahon dan Kolonel cpm (Purn) BHS melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

6. Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada Peradilan Umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *