Nasional

Kembali Beroperasi, Awak dan Penumpang Bus AKAP di Terminal Tanjung Priok Wajib Miliki SIKM

Petugas Terminal Tanjung Priok memastikan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menerapkan protokol kesehatan. Termasuk kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi awak maupun penumpang bus.

Kepala Terminal Tanjung Priok Mulya memastikan, kembalinya operasional bus AKAP wajib menyesuaikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya aturan kepemilikan SIKM bagi awak maupun penumpang bus.

“Sopir dan kernet wajib yang masuk dan keluar dari sini (Terminal Tanjung Priok) wajib memiliki SIKM. Kalau tidak ada kami keluarkan dari area terminal. Begitu pun penumpang yang wajib memiliki SIKM. Kalau tidak ada, tidak boleh naik bus dari terminal,” tegas Mulya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6).

Dipastikannya, operasional bus AKAP juga wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari 50 persen kapasitas penumpang, penyediaan hand sanitizer, hingga pengenaan masker selama dalam perjalanan.

“Di sini ada posko cek poin. Jadi setiap bus yang masuk dan keluar kami periksa dahulu. Ada formulir yang harus diisi awak bus. Kalau tidak memenuhi standar aturan yang berlaku maka bus tidak boleh beroperasi di sini,” ungkapnya.

Untuk operasional bus AKAP itu, Mulya menerangkan telah berlangsung sejak 20 hari lalu atau pertengahan Juni 2020 lalu. Operasional bus AKAP setiap harinya pun belum sepenuhnya berjalan, hanya sekitar lima sampai tujuh bus per hari.

“Bus AKAP yang beroperasi belum seperti semula. Baru sekitar lima sampai tujuh bus saja per hari,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *