Nasional

Kejagung Tetapkan Kepala PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Dugaan Suap 60M

Fajar Metro – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit mentah.

Penetapan status tersangka terhadap MAN diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4).

“MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk pengaturan putusan kasus minyak goreng saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat,” ujar Qohar.

Suap itu disebut-sebut berkaitan dengan putusan bebas dalam perkara korupsi minyak goreng yang sempat menyita perhatian publik.

Menurut Qohar, uang tersebut diterima melalui WG, yang saat itu menjabat Panitera pada PN Jakpus. WG disebut sebagai orang kepercayaan MAN.

“WG saat itu panitera, orang kepercayaan MAN. Melalui dia, terjadi kesepakatan, lalu ditunjuk tiga majelis hakim. Apakah hakim-hakim itu juga menerima, sedang kami dalami, tetapi putusannya sesuai permintaan,” ungkap Qohar.

Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni WG (Panitera Muda PN Jakarta Utara), serta dua advokat berinisial MS dan AR.

Ketiganya diduga berperan aktif dalam pengaturan putusan tersebut.

Saat ini, MAN dan dua advokat telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara WG dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran uang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan majelis hakim yang menangani perkara itu.

“Penyidik masih mendalami lebih lanjut, terutama terkait aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat,” tandas Qohar.(Rd)