Kantor PTSP Jakut Tetap Buka Layani Perizinan Online
Ditengah mewabahnya virus corona atau Covid-19, layanan non perizinan dan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) se Jakarta Utara tetap berjalan normal. Kendati demikian, kepengurusan lebih diarahkan menggunakan perizinan online melalui aplikasi Jakarta Evolution (JakEvo) dan pelayanan.jakarta.go.id.
“Petugas PTSP Kelurahan, Kecamatan dan Kota di wilayah Jakarta Utara tetap menjalankan tugasnya seperti biasa. Namun, lebih difokuskan pada penanganan perizinan online yang tidak membutuhkan tatap muka dengan pemohon,” jelas Lamhot Tambunan, Kepala Unit Pelaksana PTSP Kota Administrasi Jakarta Utara saat dikonfirmasi, Rabu (18/3).
Ia juga menghimbau kepada pegawai yang bertugas di seluruh kantor PTSP se Jakarta Utara untuk tetap menjaga kesehatan agar terhindar dari ancaman virus corona. “Gunakan masker, hand sanitizer, jaga imunitas tubuh dan jarak sosial sebagai upaya perlindungan diri,” pesannya.
Sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat terkait kepengurusan perizinan dan non perizinan di wilayah Jakarta Utara. Seluruh Kantor PTSP se Jakarta Utara tetap beroperasi memberikan layanan terbaik untuk masyarakat. “Dengan tim yang lengkap kami masih melayani perizinan dan non perizinan. Walaupun diarahkan ke perizinan online tapi jika ada kebutuhan yang mendesak dan mengharuskan pemohon datang ke loket layanan maka akan kami tangani. Seperti halnya, kepengurusan izin penggunaan tanah makam, konsultasi administrasi kependudukan, surat PM 1, surat keterangan belum punya rumah dan sebagainya,” terang Agus, Kasatpel PTSP Kelurahan Rawa Badak Utara.
Dengan menggunakan pendekatan secara humanis, ia dan jajarannya akan terus mengedukasi warga mengenai penggunaan layanan perizinan online sehingga pemohon tidak diharuskan untuk datang ke loket layanan PTSP. “Kalau ada warga yang datang dan sifatnya urgent akan kami tangani. Intinya, pelayanan tetap buka dan lebih diarahkan ke perizinan online,” pungkasnya.