Implikasi UU Cipta Kerja Terbaru Terhadap Hak-hak Buruh dan Pekerja di Indonesia
Jakarta— Perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar konferensi pers yang berfokus pada Simposium Nasional yang mengeksplorasi Peta Jalan Reformasi Hukum Perburuhan di Indonesia, Acara ini diadakan di Jakarta, Rabu,(23/08/2023).
Agenda ini bertujuan untuk membahas dampak serta implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terbaru terhadap hak-hak buruh dan pekerja di Indonesia.
Turut hadir dalam konferensi ini, tokoh-tokoh penting dalam dunia perburuhan, seperti Andi Gani, Said Iqbal, dan Elly Rosita, serta perwakilan dari Serikat Buruh/Pekerja Nasional.
Dalam konferensi ini, Andi Gani menyampaikan beberapa poin penting:
1. Keberadaan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dianggap sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 yang diinisiasi oleh Pemerintah. Namun, dari awal, Serikat Buruh/Serikat Pekerja telah menolaknya karena dianggap merugikan hak-hak buruh dan pekerja Indonesia. Isu-isu seperti penetapan upah minimum, tenaga kerja alih daya, pembayaran pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu, dan pemutusan hubungan kerja menjadi titik perdebatan utama.
2. Hasil Konferensi Perburuhan International (International Labour Conference) di Jenewa, Swiss pada Juni 2023, khususnya Komite Aplikasi Standar (Committee on the Application of Standards), telah memberikan penilaian serius terkait pelaksanaan Konvensi ILO No. 98 tentang hak berorganisasi dan berunding bersama di Indonesia. Mereka menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja memiliki masalah yang signifikan dan mendesak Pemerintah RI untuk segera mengambil tindakan efektif sesuai dengan standar perburuhan internasional.
3. Konfederasi serikat buruh ini telah menyurat kepada Menteri Tenaga Kerja RI pada 11 Juli 2023. Mereka meminta Pemerintah untuk melibatkan mitra sosial dalam merumuskan rencana reformasi Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk UU Cipta Kerja No.6/2023 dan peraturan pelaksananya. Namun, hingga saat ini, surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Pemerintah. Sebaliknya, Pemerintah telah melakukan langkah serap aspirasi terkait beberapa peraturan yang kontroversial tanpa konsultasi dengan konfederasi serikat buruh terbesar di Indonesia.
Para pembicara menegaskan bahwa Undang Undang Cipta Kerja, terutama kluster ketenagakerjaan, harus dibatalkan karena dianggap memberikan dampak negatif bagi buruh dan pekerja di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus melawan undang-undang ini, baik melalui tindakan hukum maupun aksi demonstrasi.
Dalam akhir pernyataannya, mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengikuti rekomendasi Komite Aplikasi Standar ILO dengan meninjau kembali dan mengamandemen undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Selain itu, mereka meminta bantuan teknis dari Lembaga Perburuhan Internasional (ILO) dan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh terbesar di Indonesia dalam proses tersebut