Hotman Paris Hutapea : Kami Tidak Pernah Katakan Peradi Tidak Sah
Hotman Paris Hutapea mengklarifikasi tentang issu yang beredar mengenai konferensi pers 20 April 2022, mengatakan bahwa seolah-olah institusi Peradi tidak sah. “Kami tidak pernah mengatakan bahwa Peradi tidak sah, pada saat itu kami membicarakan soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya.
Jadi waktu itu tak ada pembahasan soal apakah institusi peradi sah atau tidak. Kami tidak membahas itu,” ujar Dr.Hotman Paris Hutapea, SH, M.Hum saat konferensi pers di Kantor Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia) Gedung Prosperity Tower Lantai 11, SCBD Sudirman District B Jakarta Selatan Selasa sore (26/04/2022).
“Kami hanya bicara dalam koridor yang disebutkan dalam fakta- fakta hukum pusat pengadilan, hanya itu. Di awal putusan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keputusan Peradi No. 104 2019. Tanggal 4 september tentang perubahan anggaran dasar, dalam putusan ini disebutkan batal anggaran dasar akibat hukumnya. Kami bahas anggaran dasar dan akibatnya, kalau ada yang mengatakan bahwa kami menuding Peradi tidak sah itu adalah fitnah,” tegas Hotman.
“Anggaran dasar menjadi objek perkara ini artinya yang di sahkan di Munas, fakta hukum keputusan pembatalan anggaran dasar. Perihal anggaran dasar dibatalkan oleh pengadilan dan akibatnya terhadap turunan- turunannya pada kepengurusan berikutnya bukan terhadap institusi,” imbuhnya.
Dalam konferensi pers hadir pula Sugeng Santoso selaku Ketua Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) mengatakan Mahkamah Konstitusi telah memberikan status pada Peradi sebagai organisasi yang independen, organisasi advokad yang independen adalah regulator berhak membentuk peraturannya sendiri.
Peraturan dibuat untuk mengatur organisasi dan komunitas organisasi. Yang digugat disini dan menjadi putusan hukum yang berkekuatan tetap adalah regulasi /peraturan SK No.104 menjadi dasar perubahan anggaran dasar. Ketika satu peraturan dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
“Jika sudah keluar tentu tidak berwewenang mengelola organisasi. Pada saat SK 104 batal akibat hukumnya tidak boleh ikut soal keuangan di wilayah internal organisasi. Sejak adanya pembatalan AD/AR menyangkut kegiatan PKPA, pengangkatan, upah dll.
Otomatis kawan- kawan yang baru mengikuti pendidikan, baru ujian, baru dilantik sebagai advokad bermasalah terkait bagaimana kedepannya. Silahkan masing- masing memilih jalan terbaik untuk menapaki dunia advokad kedepan,” tegasnya.
“Kita harus melihat perbedaan itu sebagai bentuk khasanah demokrasi yang harus dihargai. Narasi harus dilawan dengan narasi, karena kalau dilaporkan ke polisi melanggar prinsip independen. Komunitas advokad, organisasi advokad semestinya menyelesaikan perbedaan pendapat secara intern.
Baca Juga : Silaturahmi Dengan Dandim, Kapolres Padang Sidempuan Kunjungi Markas Kodim 0212/TS
Kalau melapor ke polisi berarti mengundang intervensi lembaga lain masuk ke dalam organisasi, ini adalah kode etik, keberatan- keberatan advokad tidak boleh dipublikasikan atau dilakukan dengan cara lain kecuali dilaporkan ke dewan kehormatan,” ungkapnya.
“SK No.104 harus dicabut, apabila SK dicabut berarti DPN Peradi taat peraturan. Setelah dicabut tentunya Munas ke 3 secara Zoom yang memilih Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum juga menjadi batal. Anggaran dasar yang menjadi dasar Otto Hasibuan sebagai ketua batal. Disini tak ada hubungan antara perdamaian dengan keputusan. Tidak bisa di anulir dengan adanya perdamaian,” pungkas Sugeng.