Hentikan Penggunaan Kekerasan PTPN III di Pematang Siantar
PGI mengikuti perkembangan terkini tentang sengketa tanah antara PTPN III dengan masyarakat di Desa Gurilla, Pematang Siantar. Penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan menggunakan cara kekerasan adalah tindakan yang berlebihan, tidak perlu dan sudah waktunya dihentikan.
PGI mempertanyakan kebuntuan dialog damai yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah dan perusahaan penerima Hak Guna Usaha PTPN III di Desa Gurila.
Dari data yang kami terima dari lapangan, PGI mensinyalir terjadinya kerancuan koordinasi antar instansi, yakni PTPN III dengan BPN terkait peta batas tanah. Ini menggambarkan koordinasi antar instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah yang buruk. Ada kecenderungan melakukan klaim kepemilikan dan pemberian HGU secara gampang tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat. Begitu juga, ini sebuah kebijakan yang tidak cermat dan cenderung pragmatis untuk kepentingan pragmatis pula.
Kondisi ini ditambah lagi dengan upaya rebut paksa atas tanah yang sudah puluhan tahun dihuni oleh masyarakat dengan cara kekerasan dengan dukungan aparat keamanan. Ini adalah suatu kondisi, sikap dan tindakan yang sangat buruk dan mengerikan dalam negara demokrasi Pancasila.
Untuk itu, PGI menyatakan beberapa hal berikut;
1. PGI menyampaikan protes keras dan meminta pemerintah lebih bijaksana dalam mencari solusi damai yang elegan dengan masyarakat Desa Gurilla.
2. PGI meminta pemerintah lebih menghargai dan menghormati hak-hak masyarakat atas tanah tersebut dalam mencari solusi terhadap persoalan dimaksud.
3. PGI meminta aparat keamanan menghentikan penggunaan kekerasan terhadap masyarakat.