Hasil Putusan Sidang Akhir di PN Bekasi, Kami Berterima-kasih Kepada Majelis Hakim Namun Kami Merasa Belum Ada Keadilan Di PN Bekasi
Bekasi, Sidang kasus hukum yang menimpa Gunata dan Wahab Halim dengan adanya tuduhan overlapping tanah milik Koran Purba Cikiwul Bantar Gebang digelar di PN Bekasi, Rabu (29/5/24).
Hari ini adalah sidang terakhir dimana Pembacaan Amar putusan Majelis Hakim. Ketua Majelis Sorta Ria Neva, SH., M.Hum. memutuskan terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim divonis hukuman percobaan selama 6 bulan lamanya. Dan atau tidak dijalankan masa tahanan.
Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Umum Arief yang menuntut kedua terdakwa hukuman penjara selama 5 tahun.
Yaitu pasal disangkakan atas dugaan melakukan tindakan pidana pasal 266 KUHP Juncto pasal 55 KUHP
Sidang dihadiri oleh Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (ALWANMI) dan Alumni Vincentius dan Sint Joseph Jakarta.
Usai sidang Penasehat Hukum Edward Renaldo Situmorang, S.H., M.H. yang selama ini mendampingi Bapak Gunata dan Wahab Halim mengucapkan, ” Rasa hormat, rasa terima- kasih setinggi-tingginya kepada Ketua Majelis Hakim Ibu Sorta bahwa Dengan Majelis membacakan putusan hari ini Kami berterima kasih kepada majelis hakim namun kami merasa belum ada keadilan di PN Bekasi, intinya bapak Gunata dan Wahab Halim tidak perlu menjalankan pidana penjara.’
Untuk langkah berikutnya, ada waktu 7 hari dari sejak dibacakan putusan Majelis Hakim, nanti sampai Rabu, akan kami pertimbangkan dan diskusikan, agar kami penasehat hukum dan klien bertemu dan berdiskusi, Tambah Edward Renaldo Situmorang, S.H., M.H.
” Mulai sekarang atau detik ini pak Gunata dan Bapak Wahab Halim sudah bebas, sudah tidak perlu menjalankan hukum dan sudah bisa pulang ke rumah , bisa makan makan dan bertemu keluarga ,” Terang Edward Renaldo Situmorang, S.H., M.H.
Sementara Gunata Prajaya Halim mengemukakan ,” Kami akan berdiskusi dengan Kuasa Hukum untuk menentukan langkah langkah ke depan seperti apa pertimbangan hukumnya.