FORUM SERIKAT PEKERJA TKBM PELABUHAN TG. PRIOK TOLAK PENCABUTAN SKB 2 DIRJEN 1 DEPUTI TAHUN 2011
JAKARTA, Hari ini Kamis 21 Juli 2022 pukul 09.00 wib sd 10.30 wib bertempat di Lt. 2 Kantor Koperasi Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok berlangsung apel dan konferensi pers oleh Forum Serikat Pekeja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok terkait penolakan Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011.
Tegasnya, Forum Serikat pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok itu ‘Menolak Pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.
Kemudian Forum Serikat pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok juga menolak Pemberlakuan Sistim Monitoring (SIMON) TKBM di Pelabuhan Utama Tanjung Priok’ dengan tema “TKBM PELABUHAN BANGKIT, BERGERAK MELAWAN TIRANI KEKUASAAN “
Acara Apel dan Konferensi Pers oleh Forum Serikat pekerja TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dimulai Pukul 09.20 wib acara dibuka oleh MC, dengan mengucapkan tetima kasih atas kehadiran para TKBM dan pengamanan yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Ketua Panitia Apel dan Konferensi Koperasi Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Turwaedi dalam kata pembukanya mengatakan sejumlah hal, bahwa maksud penyelenggaraan konferensi pers ini, meminta kepada pemerintah berlakulah bijak dalam mengambil keputusan.
“Kita kumpul dipagi ini untuk menolak SKB 2 Dirjen 1 Deputi, agar kita faham. TKBM selama ini tetap loyal dan tidak banyak menuntut walau upahnya tidak pernah naik. Untuk itu, kami menolak pencabutan SK 2 Dirjen dan 1 Deputi, dengan alasan bahwa apabila itu dilakukan maka koperasi akan dialihkan kepada Pelindo dan pemberlakuan Simon TKBM yang berdampak pada hilangnya nafkah kepada kawan kawan kita di atas 55 tahun,” Ujar Turwaedi.
Dikatakan, Koperasi TKBM sebagai satu satunya wadah yang ada di pelabuhan, harus dijaga. “Karena Koperasi TKBM di Priok merupakan rumah dan dapur kita, sehingga harus kita jaga dari siapa saja yang bakal merusaknya. Oleh karena itu saya menghimbau untuk bersatu dan kompak kedepan, kita adalah baroneter dari TKBM yang ada di pelabuhan lain,” tegas Turwaedi.
Hal senada dikemukakan anggota TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, Herdi. “Bahwa kami selaku Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Tg. Priok yang terdiri dari PC.FSPTI-KSPSI, PC.FSPMIKSPSI, DPC.SBPI-SBMNI, STKBM-FBTPI, FSBTN, SPKTPTP-KSPSI bersama dengan Koperasi Karya Sejahtera TKBM Pelabuhan Tanjung Priok dan seluruh anggota TKBM, bersepakat menyatakan MENOLAK rencana tujuan Pemerintah yang ingin menghapus SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan sekaligus MENOLAK rencana Pemberlakuan Sistem Monitoring TKBM yang tidak mendasar,” tegas Herdi.
Hal ini disampaikan, kata Herdi, karena Pemerintah telah melakukan keputusan sepihak dengan melakukan kajian tanpa melibatkan lembaga resmi kami dalam hal ini Induk Koperasi TKBM, terlebih tidak adanya survey kajian turun ke lapangan yang melibatkan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Bahwa UU tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Bahwa atas keputusan sepihak pemerintah yang di dasari atas kajian subyektif yang mengesampingkan norma-norma keadilan dan keselarasan di dalam hidup berbangsa dan bernegara, maka kami menyimpulkan pemerintah telah mengabaikan asas keadilan, keserasian yang di atur oleh UUD ’45. Untuk itu, bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah sebagai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) & (4) serta UU 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian BAB XII Pasal 60 s/d 64. Bahwa SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 bertujuan untuk menjamin terselenggaranya peningkatan kinerja, kesejahteraan dan perlindungan kerja TKBM. Untuk itu yang dilakukan pemerintah adalah bukan mengambil langkah pencabutan, akan tetapi perlu adanya solusi & koreksi menuju kearah perbaikan,” Ktaa Herdi.
Menurut Herdi, bukannya memperbaiki dan melengkapi yang ada akan tetapi malah berencana menghilangkan. “Adapun terkait adanya rencana pemberlakuan Sistem Monitorir TKBM di Pelabuhan yang digagas oleh Otoritas Pelabuhan, dengan alibinya demi pembenahan TKBM, terlebih recana tersebut akan mempesiunkan/membatasi usia TKBM yang bekerja di Pelabuhan Tanjung Priok dengan batas 55 tahun,” lanjut Herdi.
Hal ini, kata Herdi dinilai sebagai rencana kebijakan tidak mendasar dan sangat tidak manusiawi, Pemerintah itu hadir untuk mensejahterakan rakyatnya, bukan malah menindas dan menyengsarakan rakyatnya.
“Bertitik tolak dari hal tersebut di atas kami MENYATAKAN Sikap terhadap Pemerintah, untuk :
(1) MENOLAK dengan tegas segala upaya yang dilakukan Pemerintah maupun Stranas PK yang akan mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi untuk menghilangkan eksistensi, peran dan fungsi Koperasi TKBM di Pelabuhan.
(2) Kami akan terus mempertahankan eksistensi peran dan fungsi Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai gerakan ekonomi rakyat sekaligus sokoguru perekonomian bangsa.
(3) Menolak tegas segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Stranas PK untuk menerapkan Sistem Monitoring TKBM sebelum adanya kejelasan mengenai jaminan social yang akan diterima dari Pemerintah untuk kawan-kawan TKBM yang berusia 56 tahun ke atas.
(4) Demikian PERNYATAAN SIKAP ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Pemerintah.
(5) Apabila tetap melanjutkan rencana untuk mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan menerapkan Sistem Monitoring TKBM, maka kami akan melanjutkan aksi untuk melumpuhkan Pelabuhan Tanjung. Priok.
Daftar Serikat Pekerja yang hadir dalam Apel dan Konferensi Pers itu antara lain :
1) PC.FSPTI-KSPSI PEL.TG.PRIOK , Ketua . H Anang
2) PC.FSPMI – KSPSI PEL.TG.PRIOK, Ketua : USMAN
3) SBPI – SBMNI PEL.TG.PRIOK, Ketua : Amri munajat
4) PC.SPTKBMI PEL.TG.PRIOK, Ketua : Turwaedi
5) STKBM – FSBTPI Pel.Tg.Priok, Ketua : NURTAKIM
6) FSBTN PEL.TG.PRIOK, Ketua : SUHERDI
7) SPKTPTP PEL.TG.PRIOK, Ketua : HERI