11 October 2024
Nasional

Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia Pertanyakan Kejaksaan Agung Belum Eksekusi Terdakwa Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze

Mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze telah ditetapkan terdakwa oleh Mahkamah Agung sejak 2016. Namun, hampir 7 tahun Kejaksaan Agung belum juga mengeksekusi tersangka.

Terhadap kelambanan penanganan kasus pidana korupsi ini, Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia (FG-KEPHIN) mendatangi Kejaksaan Agung RI di Jl. Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Mereka mengantarkan surat guna beraudiensi dengan pihak kejaksaan terkait kasus hukum terdakwa John Gluba Gebze.

Pihak kejaksaan memberi waktu tiga hari untuk mendapat jawaban audiensi itu.

FG-KEPHIM didampingi advocat Cosmas Refra, S.H, M.H mendesak kejaksaan segera melanjutkan proses terhadap terdakwa John Gluba Gebze.

Cosmas berharap kejaksaan tidak lamban dan tebang pilih dalam memberantas kasus hukum.

Amar putusan MA Nomor 942.K/Pid.Sus/2015 menyatakan tersangka John Gluba Gebze terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 18 miliar.

“Bagaimana mungkin kasus sebesar itu tidak dieksekusi oleh kejaksaan dan membuat terdakwa bebas berkeliaran,” ujar Cosmas saat ditanya wartawan.

Pada 27 Januari 2016, Mahkamah Agung RI dalam amar putusannya menyatakan bersalah kepada John Gluba Gebze.

Adapun Hakim Agung yang mengadili perkara ini adalah Artidjo Alkostar, Abdul Latif, dan MS Lumme, menyatakan terdakwa Drs Johanes Gluba Gebze alias John telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;

MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih lanjut, MA menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 18.490.838.625, bila uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan begitu harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Mantan Bupati Merauke 2 periode itu didakwa melakukan tindak korupsi dalam proyek pengadaan suvenir kulit buaya untuk para tamu Pemda yang mengunjungi Kabupaten Merauke.

Suvenir itu berupa koper pakaian, tas wanita, dompet wanita, dompet pria, dan ikat pinggang. Sayang, anggarannya tidak diatur dalam APBD, namun John telah memerintahkan pemesanan suvenir itu.

Usai jatuhnya amar putusan itu, entah ke mana John menghilang dan mengapa kejaksaan tak melakukan proses hukum.

Yang sangat mengherankan, John Gebze terlihat berkeliaran bebas di Jakarta, dan tersebar foto dirinya mengunjungi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Foto pertemuan yang beredar pada Desember 2022 itu menimbulkan tanda tanya besar pada masyarakat terhadap pemerintah.

Sejak muncul foto bersama itu, masyarakat balik bertanya, mengapa kejaksaan belum juga melakukan eksekusi terhadap kasus hukum ini.

Bukankah pemerintahan Presiden Joko Widodo berkomitmen menindak tegas para koruptor dan membawa mereka ke depan meja hijau.

Forum Gerakan Keadilan Penegakan Hukum Indonesia dibentuk dalam rangka penyadaran (konsientisasi) dan pemberdayaan (empowering) masyarakat dalam penegakan hukum, dengan menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan HAM karena setia warga negara sama haknya di hadapan hukum (equaity before the law). (Rika)