9 September 2024
Nasional

Eko Firanit Kasubsi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur Berkomitmen Dan Dukung Kementerian Imigrasi Transparan Publik

 

Jakarta, Perwakilan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur, Eko Firanit selaku Kasubsi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian, dengan komitmennya terkait Acara Festival Budaya Betawi 2024, Kegiatan Itu diadakan Di Kantor Kanwil Pusat.

Ditemui di ruang kerjanya pada 6 Agustus 2024, Eko Firanit mengatakan, ” Dari Pihak kami, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur hanya melayani Pembuatan Paspor di acara Festival Budaya Betawi 2024 , ini pun dalam rangka menyambut Hari Pengayoman Yang Ke-79 Tahun”.

Lanjut Eko Firanit mengungkapkan , Pembuatan PASPOR menurut Kantor Imigrasi Kelas 1 Imigrasi Jakarta Timur bisa berlangsung 3 – 5 hari dan untuk biayanya sekitar Rp.350.000. – Rp.1.350.000.-

Eko Firanit menuturkan Paspor Ada 3 yaitu Paspor biasa/manual , Paspor Warna Biru, Paspor Warna Hitam

” Pembuatan PASPOR bagi Warga Negara Asing (WNA), Saat Dia Ke Negara Indonesia, Setelah Lama,Kemudian Paspor mati, jika Dia ingin memperpanjang di Negara Indonesia,ada 2 Alternatif, Pertama Boleh,sebab Di Negara nya Ada Perwakilan Dan Kedua Tidak Bisa,Karena Di Negara Nya Tidak Punya Perwakilan,” Kata Eko Firanit.

Jelasnya bahwa Pembayaran paspor lewat ATM, Bank , Kantor pos dan E Commerce sehingga tidak perlu antri lagi.
Sekarang pengurusan paspor itu ada 2 jenis , manual dan digital. Pengurusan dilakukan lewat aplikasi E Paspor.

Sekarang ada Paspor Express yang mempercepat setiap warga untuk ke Luar Negeri.
Paspor dengan menggunakan chip dan menggunakan mesin khusus di setiap Bandara.

Jika Paspor manual hilang harus ada prosesnya,harus ada laporan Polisi dibikinkan BAP. Karena
Pasporhilang rawan dipalsukan, sedangkan paspor digital susah dipalsukan.

Pengurusan Paspor terbagi untuk 2 usia , usia anak dan dewasa.
Pengurusan pasport anak harus di dampingi oleh ke 2 orang tua dan masa berlaku sampai dengan 5 tahun, sementara paspor dewasa adalah pasport dimana usia warga telah mempunyai KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yaitu 17 tahun dan masa berlaku hingga 10 tahun.

Ada juga Paspor Prioritas, yaitu bagi warga Lansia, Ibu Menyusui, Ibu Hamil dan Anak di bawah umur, ” Tutup Eko Firanit.