Diduga Ada Manupilasi Tanah Warga Kampung Sawah Demo BPN Jakut
Berani-beraninya mengakali warga dengan membayar pembebasan tanah pada orang yang tidak berhak. Kabarnya PPK Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga melalui Direktorat Jalan Bebas Hambatan telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 20 Milyar melalui dana talangan dari Badan Pengelola Jalan Tol. Hal ini pun disampaikan oleh Direktur Jalan Bebas Hambatan, Budi Harimawan.
Dilansir dari Jakartamedia.com, Abu Bakar Ketua RW 011 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara mengatakan kepada Media di lokasi aksi demo warga bahwa ia dan warga merasa dibohongi dan disiasati oleh oknum-oknum tersebut. “Pada saat diundang ke Kantor BPN Jakarta Utara untuk musyawarah penetapan ganti rugi, saat penandatanganan berita acara kesepakatan, kami disuruh tanda tangan sebanyak 8x dan tidak diberitahu apa isinya dan juga tidak dibacakan. Ternyata surat yang kami tanda tangani adalalh pernyataan kepemilikan bangunan dan tanaman.”, seru Abu Bakar. Lebih lanjut, ia memberi contoh, adalah surat penyataan Girik No C-511 Persil No 22 Blok S III seluas 1.073 M2 yang dikuasai Sutirah Asih Kosmayanti. Namun pada faktanya yang dikuasai secara fiisik oleh Asih hanya seluas 100 M2, bukan 1.073 M2. “Ini tidak benar dan ini manipulative. Bohong. “ tandas Ketua RW ini dengan Geram .
Sementara itu pengacara warga Abdullah, sudah mengatakan sejak awal bahwa persoalaan ini memang tidak proporsional dan janggal. Pihak-pihak terkait tidak adil melaksanakan fungsinya. Mulai dari Lurah, Camat, BPN serta PPK Pengadaan Tanah dari Ditjen Bina Marga. Seharusnya mereka cek dan ricek soal keabsahan orang-orang yang mengaku berhak atas tanah, bangunan dan tanaman di lokasi tersebut.
Nyatanya, aparat pemerintah seenaknya saja mengesahkan mereka dengan surat-surat kepemilikan yang diduga bodong, tetapi dengan kerjasama aparat dan rekayasa tingkat tinggi keadminstrasian secara hukum dianggap legal. Maka atas hal tersebut jelas negara dirugikan sebesar 20 Milyar, sebab negara membayar pada orang-orang yang tidak memiliki hak.
Karena dasarnya girik-girik tersebut tidak jelas dan seharusnya warga yang berhak menerima pembayaran berdasarkan penguasaan tanah sejak dulu. “Dan hal ini pun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Pasal 24 ayat 2 dan penjelasanya ; Barang siapa yang menguasai fisik lebih dari 20 Thn secara terus-menerus bisa ditingkatkan statusnya.” Jelas kuasa kukum warga Semper Timur ini.
Jajang Ketua RT 010 di RW 011 yang dimintai pendapatnya atas hal ini hanya mengatakan, “Saat adanya Proyek Jalan Tol Cibitung – Cilincing II ini diduga timbul dan muncul para mafia-mafia tanah yang bermain dengan oknum-oknum Pejabat Publik sehingga berakibat merugikan kami sebagai penggarap yang sudah lama ada di wilayah ini, namun, kolaborasi diantara mereka memang sangat lihai dan licik.”, ujar Ketua RT ini .
Choirul Sholeh, ST.M.Si Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cibitung – Cilincing II dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR harus bertangungjawab atas masalah ini. Sebab, ada dugaan ia masuk pusaran permainan atas pembayaran kepada orang- orang yang dianggap tidak memiliki kapasitas untuk menerima ganti rugi dimaksud. Selanjutnya, Lurah Semper Timur, Cahyo Hudoyo .SE.M.A.P Ber NIP 197708212006041004, yang diduga juga ikut menandatangani surat pemilik bangunan dan tanah atas pernyataan kedua belah pihak yaitu Aisah dan Sutirah yang diduga kepemilikan kedua warga ini diragukan secara Yuridis. Informasi yang didapatkan, Lurah tidak mengenal sama sekali kedua orang yang bersepakat dalam sebuah Surat Pernyataan tidak bertanggal ini.
Kemudian Kepala BPN Jakarta Utara, Hiskia Simarmata, M.si., yang diduga ikut dan masuk dalam rekayasa permainan legalitas atas kepemilikan hak para warga yang tidak sah untuk menerima pembayaran.
Beberapa kalangan Lembaga Swadaya di Jakarta sangat menyayangkan insiden ini. hal tersebut merupakan preseden buruk bagi kinerja birokrasi yang notabene adalah pelayan masyarakat. Agar semuanya terang benderang sebaiknya warga yang merasa dirugikan atau dizholimi segera menempuh jalur hukum sehingga pihak-pihak yang bersalah dapat dikenakan sanksi. Namun para penegak hukum mulai dari Inspektorat di Wilayah khususnya Tingkat Walikota Jakarta Utara beserta Walikotanya jangan tinggal diam sebab, ada yang diduga terlibat menyangkut bawahanya Lurah serta Camat di Wilayah Cilincing. Apalagi menurut informasi terakhir, warga yang datang ke Badan Pertanahan Jakarta Utara dalam aksi demo, BPN Jakarta Utara tetap pada prinsipnya sendiri bahwa lahan ada pemiliknya berdasarkan 37 sertifikat dan girik. Ada apa dengan semua ini? Sudah sewajarnya Komisi Pemberantasan Korupsi segera turun tangan melakukan lidik dan bila ditemukan bukti awal segera naikkan ke penyedikan jika perlu laksanakan penangkapan pada oknum-oknum yang telah berani memainkan uang negara yang juga merupakan uang rakyat.
“Tuntutan warga yang di sampaikan oleh kuasa hukumnya, Abdulah Jamal, hanya ada tiga, pertama selesaikan permohonan warga melalui PTSL, kedua sebanyak 5 RT yang berada di RW 011 segera dilakukakan pembayaran, dan ketiga bila ada yang mengaku dan merasa memiliki tanah dan bangunan tersebut untuk hadirkan dihadirkan demi membuktikannya. Inilah yang sangat penting dan substansial agar segala permasalahan bisa jelas dan selesai.” Abdullah memnjelaskan.
Sementara itu sekretaris RW 011 juga menambahkan bahwa Lurah Cahyo Hudoyo memberikan alasan perihal tandatangannya dengan mengatakan tidak ada pihak lain yang mengaku punya girik yang sama dan saat warga meminta Lurah untuk bertemu dengan Pihak Aisah cs, Lurah mengelak. “Warga jadi bertanya-tanya mengapa Lurah mengelak, ada apa dengan semua ini? Ini kami tanyakan saat pertemuan di kantor BPN Jakarta yang dihadiri oleh Lurah, Wakil Camat beserta Kepala BPN Hiskia Simarmata.”, tandas Sekretaris RW.
Info belakangan dari warga setempat terdengar kabar Kepala BPN berkordinasi dengan pihak Kelurahan menugaskan seseorang bernama Hikmat, seorang pegawai BPN untuk meminta tanda tangam para warga di RT 010 / RW 011 dengan cara menakut-nakuti dan mengintimidasi jika tidak menandatangani surat ganti rugi tanah dan bangunan, akan disidang dipengadilan. Karena warga ketakutan, maka dengan terpaksa dan berat hati menandatangani dokumen tersebut. Cara-cara seperti inilah yang dikhawatirkan warga Kampung Sawah, Semper Timur dan hal ini merupakan cara mafia yang menghalalkan segala cara untuk merauk keuntungan pribadi maupun kelompok.