Bisnis Pekerjaan Pengadaan Catering Berbuntut Ketidak-adilan Bagi Masud
Masud diduga mendapat perlakuan yang tidak adil dalam peradilan di PN Bekasi , Perannya hanya sebagai perantara,namun dipersangkakan sebagai penipu (Pasal 378 KUHP) dan Pasal 55 Ayat 1 ( turut serta melakukan penipuan) oleh Salmon Pangaribuan.
Pada Bulan Mei 2023 Sdri Dwi Yuwanti menghubungi Masud memberitahukan ada pekerjaan pengadaan catering di SATPOL PP DKI Jakarta.
Lanjut Masud menghubungi rekannya Eva Hamida dan mengajak Linda ( Istri Salmon Pangaribuan ).
Adapun disepakati dalam perjanjian pekerjaan pengadaan catering , harga perbox nasi sebesar 45 rb, dengan modal 35 rb , ada keuntungan 10 rb rph untuk setiap ordernya.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Masud , Eva Hamida serta Dwi Yuwanti bertemu dengan Salmon dan Linda di Fren Bakery Bekasi Barat, dalam pertemuan tersebut terkesimpulan perjanjian bagi hasil ;
1.Keuntungan 60 % untuk Salmon dan Linda
2.Keuntungan 40% untuk Masud, Eva dan Dwi.
Lalu Salmon mulai mentransfer dana melalui rekening BCA -Dwi Yuwanti sebanyak 7 kali transaksi dengan 453.575.000.-
Ini dilakukan sejak tanggal 27 Juni 2023 hingga 7 Juli 2023.
Dalam Surat perjanjian kerjasama pengadaan catering, selain dengan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, ada PRJ dan CFD serta Kompas TV.
Selanjutnya sekitar bulan Juli 2023, ketika Salmon Pangaribuan hendak melakukan pencairan invoice, namun fiktif, dan saudara Dwi Yuwanti mengakui bahwa pekerjaannya adalah fiktif dan telah menggunakan uang Salmon untuk keperluan pribadinya.
Bahwa dalam sidang sebelumnya terungkap Kerugian saksi Salmon Pangaribuan sebesar Rp.369.075.000,- (tiga ratus enam puluh sembilan juta
tujuh puluh lima ribu rupiah) uang di transfer ke rekening Sdri Dwi Yuwanti dan dipergunakan
untuk kepentingan peribadi Sdri Dwi Yuwanti, dan juga pergunakan untuk memberikan kepada
pihak lain yang ikut dalam kerjasama yang di duga fiktif dengan rincian sebagai berikut:
1.Uang sebesar Rp.82.500.000,-, saksi Dwi Yuwanti kembalikan kepada Saksi Salmon.
2,Uang sebesar Rp.67.000.000,- saksi serahkan kepada sdri. MEKAR WIAJAYANTI sebagai orang
yang ikut kerjasama seperti korban (pekerjaannya tidak ada)
3.Uang sebesar Rp.15.000.000,- saksi serahkan kepada sdri. TRI HANDAYANI sebagai orang yang
ikut kerjasama seperti korban (pekerjaannya tidak ada)
4.Uang sebesar Rp.40.000.000,- saksi serahkan kepada PT. MBA sebagai orang yang ikut
kerjasama seperti korban (pekerjaannya tidak ada)
5.Uang sebesar Rp. 14.500.000,- saksi serahkan kepada Terdakwa I MAS’UD sebagai uang
pinjaman;
6.Uang sebesar Rp. 50.000.000,- saksi serahkan kepada sdri. TRI HANDAYANI sebagai orang
yang ikut kerjasama seperti korban (pekerjaannya tidak ada)
7.Uang sebesar Rp. 5.000.000,- saksi pergunakan untuk kepentingan peribadi Sdri. Dwi YUWANTI;
8.Uang sebesar Rp. 20.000.000,- saksi pergunakan untuk kepentingan peribadi Sdri. Dwi
YUWANTI (seperti makan dan ongkos)
9.Uang sebesar Rp. 63.000.000,- saksi serahkan kepada sdri. IGA sebagai orang yang ikut
kerjasama seperti korban (pekerjaannya tidak ada)
10.Uang sebesar Rp. 20.000.000,- saksi serahkan kepada beberapa orang (pekerjaannya tidak
ada);
11.Uang sebesar Rp. 67.500.000,- saksi serahkan kepada sdri. PITA sebagai orang yang ikut
kerjasama seperti korban (pekerjaannya tidak ada).
Adapun pada 22 April 2024, bpk. Masud dituntut Jaksa di PN Bekasi dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara karena di duga melanggar 378 dan pasal 55 ayat 1.
Dengan Surat penangkapan No.S.Tap/325/XI/2023/Restoran Metro Bks Kota tanggal 9 November 2023.
Berkaitan dengan tuntutan Jaksa yang dirasakan Masud sangat tak berkeadilan, oleh karena itu Istri Masud dan kedua putra – putrinya melakukan Jumpa pers bersama Awak media di JFS Jatinegara Jakarta, pada 24 April 2024.
Hadir dalam acara tersebut Alwanmi (Aliansi Wartawan Non Maensrteam Indonesia) dan beberapa awak media yang berada di Jabodetak ini.
Pembukaan Acara Jumpa Pers dibacakanlah, ” Kapan Papa Masud pulang ke rumah “.
Diawali dengan doa, lalu perkenalan pihak keluarga Masud, Istri dan kedua putra dan putrinya dan saudara Bayok selaku kerabat Masud.
Bayok ( keponakan Masud ) membacakan kronologis kasus yang menimpa Bapak Masud Lanjut dengan sesi tanya – jawab bersama istri bapak Masud.
Ketua Alwanmi , Arief mengemukakan bahwa Masud dalam hal ini sudah terzolimi, karena telah mendekam di penjara selama 3 bulan, Beliau dijebak dan diperalat oleh Dwi Yunanti untuk melakukan kejahatan.
Sementara Sekretaris Alwanmi Chrisman Simanjuntak mengatakan bahwa peristiwa Masud mendekam penjara sangat menyakiti hati ke 3 putra dan putrinya, mereka jadi berhenti kuliah/ sekolah dan harus bekerja untuk bisa makan sehari hari, karena yang selama ini , ayahanda tercinta yang banting tulang.
Gunata Halim selaku kawan Masud saat mendekam di lapas bulak kapal mengungkapkan : bahwa terdakwa ( dalam hal ini Masud) lemah dari sisi hukum, Penuntut Hukum itu tahu bahwa terdakwa /terpidana lemah dan cenderung diperlakukan tidak sebagai mana mestinya.
” Bahwa pekerjaan pengadaan catering telah berjalan dan sempat ada pembagian keuntungan 1 kali , namun besaran rupiah nya saya tidak tahu ” , ujar Kurniasih Susanti (Istri Masud).
” Bapak Masud tidak tahu sama sekali bahwa bisnis yang ditawarkan oleh Dwi ternyata fiktif, dan bukti pendukung yang meringankan suami saya di persidangan tidak muncul “,Tambah Kurniasih.
‘Seperti pada 9 Agustus 2023, Dwi Yuwanti membuat surat pernyataan bahwa Masud tidak bersalah, ini diabaikan Jaksa.
” Polres Kota Bekasi tanggal 8 November 2023 menetapkan tersangka kepada Suami saya, padahal pelaku tunggalnya Bu Dwi Yuwanti,” Jelas Kurniasih.
Pada 29 April 2024 telah dilaksanakan sidang pledoi (pembelaan) Masud di PN Bekasi.
Berikut Petikan sidang pledoi Masud :
Yang Mulia Hakim , Izinkanlah saya mengajukan pertanyaan penting dalam pengadilan yang
mulia ini.
1. Pantaskah saya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejahatan penipuan,
padahal saya sama sekali tidak mengetahui bahwa Bisnis Dana Talangan Catering
Satpol PP yang ditawarkan oleh saudari Dwi Yuanti adalah fiktif?
2. Pantaskah saya dipidana karena dianggap turut serta melakukan kejatahan penipuan,
padahal sang pelaku utama kejahatan, saudari Dwi Yuanti, telah mengakui dan
menyatakan beserta bukti-bukti di persidangan bahwa dia melakukan kejahatannya sendirian (pelaku Tunggal) dan dia telah menyatakan bahwa saya tidak tahu menahu apabila Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP tersebut adalah fiktif dan penipuan?
3. Apakah saya sebagai orang yang di bohongi, dijebak, dan diperalat oleh penjahat lalu
saya juga disebut penjahat??
Pertanyaan saya tersebut akan terjawab Ketika Majelis Hakim yang mulia mengetuk palunya dengan putusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Majelis Hakim yang terhormat,
– Saya hanyalah seorang rakyat kecil yang awam dan buta akan Hukum, namun saya
tidak buta akan kebenaran dan keadilan.
– Saya adalah seorang Ayah dari tiga orang anak, yang mana saat ini anak ke-2 saya
harus putus/berhenti kuliah dan anak ke-3 saya akan masuk jenjang SMP namun
terkendala biaya karena ayahnya sudah tiga bulan dipenjara.
– Saya adalah seorang suami dari seorang istri yang berprofesi sebagai Ibu Rumah
Tangga yang saat ini pontang panting kesana kemari mencari pinjaman uang untuk
sekedar membeli beras untuk makan dan membayar kebutuhan rumah karena
suaminya sudah tiga bulan dipenjara.
– Saya adalah seorang kepala keluarga yang sedang bingung akan menitipkan anak
dan istrinya harus tinggal dan berteduh Dimana karena rumah tinggalnya saat ini
sedang di proses penyitaan oleh Bank karena sudah lama tidak sanggup membayar
cicilan rumahnya.
Majelis Hakim yang terhormat.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Surat Tuntutan
dengan nomor: PDM-26/II/BKASI/01/2024 dan menyatakan bahwa saya bersalah atas
Dakwaan Pertama Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara
selama 1 (Satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Atas tuntutan tersebut saya merasa keberatan
dan menolak, karena saya sama sekali tidak melakukan atau turut serta melakukan
kejahatan yang dimaksud.
Jika dalam perjanjian Kerjasama Bisnis Dana Talangan Catering Satpol PP tersebut
saya menjadi salah satu bagian yang terlibat, itu memang benar saya akui. Namun saya
sama sekali tidak terlibat dan menjadi bagian dari kejahatan penipuan tersebut. Karena sekali
lagi, saya sama sekali tidak mengetahui bahwa ternyata Bisnis Dana Talangan Catering
Satpol PP milik Saudari Dwi Yuanti itu adlaah fiktif atau penipuan.
Saya hanyalah seorang kepala keluarga yang hendak mencari nafkah yang halal
untuk anak istri, tetapi dalam hal ini saya dijebak dan diperalat oleh Saudari Dwi Yuanti untuk
melakukan kejahatannya
Majelis Hakim yang terhormat,
Sangat besar harapan saya kepada Majelis Hakim yang Terhormat, agar dapat
mempertimbangkan secara saksama apa yang tadi telah saya sampaikan diatas.
Saya dan keluarga kecil saya saat ini sedang kebingungan esok akan tinggal dan
berteduh Dimana? Esok kami akan dapat berkumpul lagi atau tidak? Kini menunggu
dijatuhkannya putusan Hakim atas perkara ini, suatu putusan pengadilan yang
mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
Dengan segala kerendahan hati, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mulia
dengan segala wibawa yang ada padanya, kiranya berkenan perkara ini diputus dengan
amar putusan yang menyatakan bahwa :
1. Saya tidak bersalah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum
2. Membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam
perkara ini
3. Merehabilitasi dan memulihkan nama baik saya
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon kiranya berikan putusan
yang seadil-adilnya.
Demikian Nota Pembelaan (Pledoi) saya ini saya sampaikan. Semoga kita semua
mendapat petunjuk dari Allah SWT. Atas pengabulannya saya haturkan banyak terima kasih.