Berjuang Demi Keadilan , Warga Kp.Pondok Babelan Kota Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Cikarang Jawa Barat
Sejumlah warga Kp.Pondok Desa RT 01/01 Babelan Kota mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kota Bekasi pada Kamis (2/3/23).
Adapun maksud kedatangan mereka adalah menyampaikan hak penggarap atas tanah yang telah mereka tempati selama 60 tahun atas lahan PEMDA sejumlah 2,3 hektar, dan juga melaporkan temuan adanya dugaan pemalsuan dokumen peta riziq yang dilakukan oleh mantan lurah kp.Pondok desa tersebut.
Warga diterima oleh Dra H.Ani RukminiĀ MI .Kom di ruangan KOMISI 1 Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi.
Juga hadir Perwakilan dari BPN ( Bpk Aris), Biro Hukum, Biro Asset ( Bpk.Asep), Satpol PP ( Bpk Komarudin) dan Biro Kerjasama Asset Negara.
Pertemuan diawali dengan penyampaian koordinator lapangan bapak Sodikin menuturkan bahwa Tanah yang kami tempati seluas 2,3 hektar dari 13,2 hektar milik PEMDA diketahui kalah dalam persidangan di tahap pertama (PNĀ Kelas 2 Cikarang)
Saat ini kami memegang bukti adanya dugaan Terggugat membuat Riziq dan pajak bumi bangunan yang palsu.Ini artinya girik mereka palsu.
” Kami warga telah tinggal telah 60 tahun lamanya, dimana sekitar 2 tahun terakhir tempat tinggal kami terganggu oleh LBH dan seorang Mantan lurah desa Kp.Pondok (Tahun 1978-1998), Tambah Sodikin.
Sementara dari Biro Hukum,Asset dan BPN mengatakan Kami siap melawan penggugat, yaitu melanjutkan banding atas sengketa tanah ini nomer perkara 44/Pdt.G/2022/PN Ckr, insyaallah kita miliki Sertifikat hak pakai No.8 atas lahan seluas 13,2 hektar Kampung Pondok Babelan Kota.
Hari ini kami mau menerima bukti dari Bapak, atas adanya dugaan girik dan pajak bumi bangunan palsu, dan kami berupaya untuk melaporkan hal ini ke Krimsus Polda Metro Jaya.
” Dan ini perlu di uji forensik “, Jelasnya.
Memang kami telah mengeluarkan sertifikat hak pakai No.8 tahun 1998 atas 69 orang warga Kampung Pondok RT 01/ RW 01 Babelan Kota. Termasuk bapak- ibu yang hadir di ruangan ini.
Kuasa Hukum Warga Ronny Perdana Manulang SH MH menuturkan Semoga pertemuan dengan DPRD ini menghasilkan buah yang manis, Lahan memang belum dimanfaatkan oleh negara, ini tidak salah.Namun karena ada yang mengaku ngaku memiliki, Ya, kami pun siap bersama sama BPN dan DPRD melawan para penggugat di tahap ke 2 ( Pengadilan Tinggi).
Di kesempatan ini pun Warga memohon untuk ketegasan Satpol PP untuk mencabut plang claim kepemilikan tanah yang ditanam di kampung Pondok Babelan Kota.
” Ini tanah milik negara,namun kami jelas di beri hak untuk menempati lahan selama Negara belum memakainya, ” Tutup Sodikin.