04/11/2024
IbukotaNasional

BC Tanjung Priok Gelar FGD Hak Kekayaan Intelektual 

Fajar Metro – Dalam rangka optimalisasi pengawasan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang impor dan ekspor, Bea Cukai Tanjung Priok adakan Focus Group Discussion (FGD) mengundang kementerian lembaga terkait yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Pengadilan Niaga serta para pengguna jasa. Khamis (10/10/2024).

Bertempat di Aula Sinergi, kegiatan FGD membahas tentang isu terkini terkait pengawasan HKI serta penyampaian saran dan masukan oleh para peserta.

Pengawasan HKI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Peran Direktorat Jenderal dan Cukai pada hal ini adalah memberikan dukungan kepada para pengusaha dalam negeri pemegang HKI dari ancaman persaingan tidak sehat karena masuknya produk-produk impor yang melanggar HKI melalui peningkatan keikutsertaan pengusaha dalam negeri pemegang HKI dalam program rakordasi HKI, sehingga fasilitas perlindungan yang ada pada program Rakordasi HKI dapat benar-benar dirasakan Pengusaha Dalam Negeri Pemegang HKI.

Kegiatan FGD ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang impor dan ekspor terutama di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

(yp)