Nasional

Bangunan 4 Tingkat Di Jaktim Langgar GSB, Diduga Dibekingi Oknum Citata

Aktivitas pembangunan Ruko di Pasar Jatinegara RT. 08 RW. 06 Kelurahan Bali Mester Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur, menjadi pusat perhatian para warga yang melintas.

Pasalnya, bangunan yang sedang dikerjakan 4 tingkat ini melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) sepertinya luput dari pengawasan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta serta jajarannya.

Saat awak media Fajar Metro berada di lokasi, salah seorang Warga ditemui dan tidak ingin disebut namanya mengatakan ,” Luar biasa Pak Pemilik bangunan berani ya bangun gedung jelas-jelas itu sudah melanggar GSB kok nggak ada yang negur dari Citata”, kata warga.

Menyikapi terkait bangunan yang langgar GSB, saat dihubungi Selasa (07/07/20) Robinson Simanjuntak selaku ketua LSM GARDA P3ER melalui ponselnya mengatakan,  “Kami sudah laporkan bangunan 4 tingkat ini telah langgar GSB ke Dinas Citata, dugaan kami ada oknum Citata yang membekingi, makanya aman-aman saja itu pembangunan”.

” Kami juga meminta Dinas Citata supaya bongkar itu bangunan, agar memberi efek jera bagi yang lain, dimana wibawa Pemprov DKI  Jakarta dalam menegakkan Perda? Nanti juga ketahuan kok siapa oknum dibaliknya”, tegas Ketua Umum LSM GARDA P3ER.

Dihubungi melalui pesan Whastapp, Widodo Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur mengatakan ,“Terima-kasih… …untuk informasinya, Nanti di cek dulu… Kalau ada nanti akan  Kami tindak…” jawabnya kepada awak media fajar metro.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *