Andi Salim Dilaporkan Pengurus DPD Golkar Kota Bekasi Ke Polisi
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi secara resmi telah melaporkan Andy Iswanto Salim akibat perbuatannya yang diduga telah mengusir pengurus DPD partai Golkar ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Rabu (08/7/2020) dengan tuduhan dugaan telah melakukan pengusiran beberapa pengurus partai Golkar, serta ancaman pengerusakan kantor DPD partai Golkar yang dilakukan pada tanggal 7 Juli 2020, hari Selasa lalu.
Menurut Kuasa Hukum DPD Golkar Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid, bahwa pelaporan ini adalah pelaporan tindak pidana pengerusakan yang telah dilakukan oleh Andy Salim di kantor DPD Golkar kemarin.
“Kami berharap laporan kami secepatnya di proses oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota, Karena sudah jelas bahwa Andy Salim telah melakukan pengerusakan di kantor DPD Golkar. Dugaan pengerusakan tersebut salah satunya pintu kantor DPD Partai Golkar. Sesuai Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406, yang berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ujar Naupal.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Maryadi yang menjelaskan, dengan kejadian tidak menyenangkan kemarin siang. “Terkait hal tersebut, kami semua secara spontan sepakat akan melaporkan Andi Salim ke Polres Metro Bekasi Kota,” tegas Maryadi.
“Kita laporkan tindakan Andi Salim kemarin. Kami sudah siapkan alat bukti dan saksi-saksi,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua GEMA MKGR Kota Bekasi, Syahrul Ramadhan menjelaskan jika dirinya menyaksikan kejadian tersebut. “Ya, saya menyaksikan aksi Andi Salim kemarin. Dan semua bukti dan saksi sudah kuat. Makanya, kita laporkan langsung hari ini,” tuturnya.
Dirinya berharap atas perbuatannya, Andi Salim dapat mendapat ganjaran hukuman dari pihak yang berwajib. “Kita serahkan kepada proses hukum saja. Kita sudah melaporkan dan Alhamdulillah, pihak kepolisian langsung olah TKP,” tandasnya.