11 October 2024
Nasional

Aktivis Sultra di Jakarta Mengecam Kepala Balai KSDA Sultra Berikut Pernyataan Tegas Mereka

 

 

Jakarta, Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara dan Lembaga Youth Voice Sultra menyampaikan pernyataan sikap mereka atas adanya dugaan pelanggaran tentang kegiatan Rehabilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam rangka penguatan fungsi kawasan Suaka Alam pada kawasan Margasatwa Buton Utara, Kawasan Das Labuan,Das Labuke Dan Das Walue, Kecamatan Wakorumbe, Kab. Buton Utara, Seluas ±556 HA.

Kronologis singkatnya, pada tanggal 20 september 2016 di Kendari berdasarkan perjanjian kerjasama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara dengan PT.Bososi Pratama tentang kegiatan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai ada perjanjian tertulis yang di lakukan oleh BalaiKSDA sebagai PIHAK PERTAMA dan PT Bososi sebagai PIHAK KEDUA.

Dijelaskan, La Ode Muh Didin Akindi Ketua Jaringan Aktivis Anoa Nusantara saat di Jakarta, (29/9/2029). Adapun, Maksud dan tujuan kerja sama tersebut adalah sebagai pedoman dan arahan bagi para pihak dalam melakukan kerjasama dalam melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam rangka penguatan fungsi Kawasan suaka alam, yang bertujuan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan penanaman/rehabilitasi daerah aliran sungai oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan hutan dalam rangka fungsi penguatan suaka alam berupa pemulihan ekosistem pada suaka margasatwa buton utara seluas ±556 HA.

Bahwa PT Bososi Pratama sebagai pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang mempunyai kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimana penegasan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.59/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penanaman Dalam Rangka Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dimana lokasi penanaman berada pada suaka margasatwa buton utara di kecamatan wakorumba yang secara fungsi kawasan hutannya berada dibawah naungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sulawesi Tenggara sebagaimana sesuai dengan perjanjian kerjasama Nomor: PKS.13/BKSDA.SULTRA-1/KEHATI/2016, Nomor: 01/BP/2016 berkewajiban memenuhi target periodik penanaman di areal tanam yang telah ditetapkan. Ditemukan fakta lapangan bahwa aktivitas penanaman terhenti dan tidak mengindikasikan keberhasilan sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam dokumen rancangan penanaman,” ujarnya

“Berhentinya aktivitas penanaman ini berlangsung hingga tahun 2024, yang berdampak pada tidak terpenuhinya kewajiban perusahaan sebagai pemegang IPPKH, sehingga Upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup yang dilakukan oleh Kementerian,” ungkapnya.

Dilansir dari keterangan tertulis mereka adapun tuntutan mereka diantara nya;
1. Mendesak KLHK RI Untuk Segera Mencopot Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara.
2. Mendesak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan KLHK RI Untuk Segera Melakukan Peninjauan Lokasi Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das) Berlokasi Di Buton Utara Sulawesi Tenggara.
3. Mendesak KPK RI Segera Melakukan Pemanggilan Dan Pemeriksaan Terhadap Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Kegiatan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (Das)
4. Mendesak KPK RI Segera Menetapkan Kepala Balai KSDA Sebagai Tersangka Karena Diduga Menghalang-Halangi Proses Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.(Bar)