14/01/2025
Nasional

Aksi Demo Damai Ke-2 Dilaksanakan Sebelum Sidang Pledoi Gunata Halim Dan Wahab Halim

 

 

Aksi demo damai  ke-2 dilaksanakan Alumni Sekolah SMA Vincensius dan Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia (Alwanmi)  dimulai sejak  pukul 10.00 Wib di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (24/4/24)

Dari spanduk yang dibentangkan berisi Penuntutan Penegakan Hukum Nasional harus Dibuktikan dan Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim.

Aksi demo damai kali ini nampak terlihat lebih banyak yang ikut jika dibandingkan dengan aksi damai sebelumnya.

Aksi demo dimulai dengan membacakan 14 Fakta Hukum atas Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim.

” Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim,  Bebaskan mereka dari segala tuntutan dakwaan, Berikan bebas murni , ”  Diteriakkan Pendemo.

Usai aksi demo damai, lanjut perwakilan dari Alumni SMA Vincentius mengikuti sidang Pledoi ( pembelaan ) terdakwa.

Bila dalam kasus ini, “Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II bila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Menurut Hukum, maka Gunata Prajaya Halim dan Ayahnya Wahab Halim sudah semestinya harus dibebaskan.

” Tindakan kezoliman atas Gunata Halim dan Wahab Halim telah disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman,  Kajati Jawa Barat, Kajari Kota Bekasi, serta PN Kota Bekasi. ” Ucap Arief saat diwawancara oleh awak media.

Arief melanjutkan Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum terhadap para terdakwa mengutip pledoi, telah memenuhi ketentuan kedaluwarsa.

“Perkara merupakan Perkara yang salah kamar, sehingga harus diadili dalam ranah Hukum Perdata dan/atau Tata Usaha Negara (PTUN)”, Tambahnya.