Nasional

GPI Adakan Mimbar Bebas Tolak Undang-Undang Omnibuslaw

GPI Mengadakan mimbar bebas tolak undang-undang omnibuslaw di Markas GPI Menteng Raya Jakarta Pusat pada Senin (12/10).

Adapun tema mimbar bebas ini adalah Tunduk tertindas atau bangkit melawan, lawan penindasan dan penjajahan gaya baru.

Hadir pada acara ini buruh,mahasiswa, pelajar, aktifis pro demokrasi dan rakyat Indonesia dan tokoh masyarakat.

Acara diawali dengan pembacaan doa, dan dilanjutkan dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

 

 

Dalam sambutannya Sekjen GPI Diko Nugraha mengatakan ,” Sesuai dengan UUD 1945,Saya baca dari UU Omnibuslaw ini sangat berlawanan dengan UUD 1945, ini bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan, (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ada berapa pasal yang menyangkut kehidupan rakyat, mohon UU omnibuslaw di revisi.
Saya Sekjen GPI (Gerakan Pemuda Islam) menyatakan , “Sepakat membatalkan dan menolak RUU Omnibuslaw.”

Sementara Nasrun dari GPA mengatakan,” Sepakat tolak RUU omnibuslaw, ini jangan kita ingkari, harus sesuai antara niat dan yang di ucapkan, UU Omnibuslaw adalah UU Cilaka , karena disaksikan oleh Allah SAW , Seperti diketahui gaya Pemerintahan kita yang telah lewat ada orde lama dan orde baru, kita dihadapkan dengan UU Omnibuslaw, kita tidak pernah di tunjukkan, kita telah dituduh hoax, walau pun Mereka (red Pemerintah dan DPR) kekuatan di media Televisi Nasional, tapi kita punya teknologi lewat hp/WA  dan kita bisa menyampaikan secara lisan. Mungkin demo / unjuk rasa yang
telah kita laksanakan udah 3 kali, untuk itu besok kita bersama lagi akan berdemo, karena kita terlahir sebagai jiwa pahlawan yaitu membela kebenaran untuk rakyat.”

 

Irfandi dari Mahasiswa Indonesia Timur diawali mengajak tamu yang datang untuk meneriakkan  yel yel, yaitu hidup pemuda, hidup untuk masyarakat Indonesia.
lalu Lanjut dengan orasi , ” Bahwa Pemuda sejak tahun 1928  telah menyatakan  bahwa negara kita ada satu, satu nusa, satu bahasa dan satu bangsa.
Oleh karena itu bahwa Naskah RUU Omnibuslaw tidak pernah di tunjukkan kepada kita, ada wakil rakyat malah berpihak kepada pengusaha, ini Undang -Undang yang cilaka, yang artinya menyengsarakan masyarakat Indonesia. Yakinlah pada podium ini, kita sepakat dengan menolak UU omnibuslaw ini, seperti kita ketahui di UU omnibuslaw ini ada 11 kluster,dimana  ada 1 kluster mengenai perijinan, yaitu nantinya perijinan akan di ambil pemerintah pusat, lalu hak anak daerah di kemanakan?, lalu anak daerah tidak di beri ruang.
Jangan permainkan mandat yang diberikan rakyat, Anda kami yang pilih , Jadi jangan sakiti hati kita.Ada berapa pasal yang menyangkut kehidupan rakyat, mohon UU omnibuslaw di revisi.”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *