30 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Warakas
Sebanyak 30 orang warga terjaring Operasi tertib masker (TibMask) di Jalan Warakas 1 Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 29 orang diberikan sanksi sosial dan 1 orang diberikan sanksi denda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan warga yang terjaring operasi tersebut lantaran kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
“Mereka keluar rumah tidak menggunakan masker. Satu orang kita kenalan denda. Identitas pelanggar juga kita catat semua dan nantinya kalau kedapatan melanggar kembali akan dikenakan sanksi progresif,” katanya, Jumat (4/9).
Ditambahkan Evita, pihaknya secara rutin terus melakukan pengawasan dan edukasi penggunaan masker di berbagai wilayah di Kecamatan Tanjung Priok.
“Dihimbau masyarakat bisa tertib menjalankan gerakan menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun atau 3M,” tambahnya.
Untuk penindakannya, Evita berharap akan memberikan masyarakat efek jera dan mematuhi himbauan pemerintah akan pentingnya menjaga kesehatan.
“Penindakan ini sebagai bentuk edukasi buat masyarakat dan efek jera bagi mereka yang belum tertib, karena COVID-19 ini belum berakhir. Dengan menjaga kesehatan diri sendiri mereka juga menjaga kesehatan keluarga dan lingkungannya,” tuturnya.