Nasional

Sidang ke-10 Atas Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Atas Tanah Cikiwul Banter Gebang Bekasi Digelar

Kasus tumpang tindih ( overlapping ) sertifikat atas tanah Cikiwul Bantergebang Bekasi terus Bergulir di PN Bekasi, Senin (1/4/24)

Agenda hari ini merupakan sidang ke -10, yaitu Pemeriksaan Terdakwa.

Sidang di mulai pukul 13.00 WIB, nampak Wahab Halim dan Gunata Halim memasuki ruang sidang bersama Jaksa Arief Budiman.

Adapun Ketua Majelis Hakim diketuai oleh ibu Sorta Ria Neva SH M Hum.

Usai sidang Penasehat Hukum Gunata Halim, Edward SH memaparkan, ” Klien kami sudah memiliki tanah di desa Cikiwul Bantargebang sejak tahun 1978 dengan akte jual-beli, dan tahun 1998 ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik. Dan menurut BPN sampai sekarang itu adalah sertifikat yang
sah. ”

Lanjut Penasehat Hukum menjelaskan Ada terjadi permasalahan itu tahun 2000 dimana pihak tetangga ( Koran Purba ) itu berusaha menjual tanah kepada klien kami , dimana posisi tanah berhimpitan.
Koran Purba berusaha menjual tanah tersebut ke klien kami.
Namun Klien kami tak mau membeli karena kesatu Penjual tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, kedua tanah tersebut sengketa dan ketiga bahkan si tetangga masuk dalam list DPO Kepolisian.
Sehingga pada tahun 2006 si tetangga melaporkan klien kami atas kasus penguasaan lahan tanpa hak, bahkan klien kami sejak tahun 2007 oleh Koran Purba menjadi tersangka sampai sekarang.

“:Pada tahun 2020 tetangga ini melaporkan klien kami kepada pihak POLRES KOTA dengan tuduhan yang lain, yaitu pasal lain.
Lalu tahun 2022 dilakukan pengukuran oleh BPN Bekasi yang hasilnya adalah terjadi timpang tindih, klien kami ini sudah berusaha untuk mengembalikan batas tanahnya, namun karena disini kami mendapatkan unsur pemaksaan Lalu dilaporkan pidana hingga bergulir kasus pidana hingga sekarang,” Ungkapnya.

Richard menjelaskan bahwa dasar pemidanaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi dengan pasal 266 juncto pasal 55 KUHP untuk menjerat Gunata dan ayahnya dinilai tidak tepat dan tidak bijaksana serta terkesan dipaksakan,  karena perkara tersebut bukan ranahnya pengdilan pidana, apalagi sampai menahan seseorang tanpa dosa.

“Jika pasal 55 menjadi terapan dalam perkara ini, dimana semisal Gunata dan Wahab sebagai pihak yang menyuruh melakukan keterangan palsu, kan yang melakukan adalah juru ukur BPN, dan yang turut melakukan adanya istilah overlapping itu kan adanya di sertifikat, kenapa juru ukur dan pejabat BPN yang menerbitkan sertifikat tidak turut ditahan atau dikandangin?,” tukasnya.

Perkara ini tersorot oleh masyarakat pasca sidang tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Bekasi Arif Budiman di pengadilan negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (3/4/3024), dimana JPU menuntut Gunata Halim dan wahab Halim dengan kurungan lima tahun penjara karena melanggar pasal 266 jo pasal 55 KUHP

Sidang dilanjutkan hari Rabu (3 April 2024) dengan Agenda Tuntutan Jaksa.