HankamKesehatanNews

Kejari Jakarta Utara Laksanakan Restorasi Justice dengan Cara Rehabilitasi Atas Tersangka SR bin J

Fajar Metro – Telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan restorative, terhadap tindak pidana Narkotika atas nama tersangka S.R bin J di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Proses Mediasi, Pra ekspose dan Ekspose yang dilakukan bersama dengan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran, menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah DISETUJUI untuk direhabilitasi di Panti Rehabilitas Medis dan sosial di Yayasan Kelima Mandiri Jl. Raya Kalimalang, Kel. Cipinang Melayu, Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Dikarenakan telah memenuhi syarat formil dan Materil berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif

berdasarkan hasil rekomendasi Tim Assesment Terpadu BNN Kota Jakarta Utara pada pokoknya menyatakan tersangka atas nama S.R bin J tidak berperan sebagai pengedar, bandar, kurir atau produsen, bukan merupakan Residivis kasus Narkotika dan tertangkap tangan dengan barang bukti dalam jumlah tidak melebihi jumlah tertentu. (yp)