9 September 2024
Internasional

Detik-detik ICJ Resmi Nyatakan Pendudukan Zionis-Israel di Palestina Ilegal

Fajar Metro – Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Jumat (19/7/2024) menyatakan bahwa penduduk Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun adalah ilegal dan harus segera diakhiri
Keputusan ini menuai kecaman dari Israel yang menjemput yang menyebutnya sebagai “keputusan penuh kebohongan” namun disambut baik oleh kepresidenan Palestina yang menyebutnya “bersejarah”.

Meskipun pernyataan ICJ ini bersifat tidak mengikat hal ini meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Israel di tengah meningkatnya kekhawatiran atas jumlah korban dan kehancuran akibat perang antara Israel dan Hamas yang dipicu oleh serangan mematikan Pasukan Brigade Hamas tersebut pada 7 Oktober tahun lalu.

Dalam pernyataannya hakim ketua ICJ Nawaf salam mengatakan, “Pengadilan telah menemukan bahwa keberadaan Israel yang terus-menerus di wilayah Palestina adalah ilegal.” Israel memiliki kewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang tidak sah ini secepat mungkin.


ICJ juga menambahkan bahwa Israel wajib menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukiman dari tanah yang diduduki. Kebijakan dan praktik Israel termasuk pemeliharaan tembok antara wilayah tersebut dianggap sebagai bentuk aneksasi dari sebagian besar wilayah yang diduduki. (Yp/R/CNBC)