Ibukota

Warga Tanah Merah RW 022 KGB Terapkan Aturan PSBB

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta dihimbau untuk mematuhi aturan PSBB yang telah ditetapkan diantaranya beraktivitas didalam rumah, menghindari kerumunan, menggunakan masker saat keluar rumah, pembatasan kapasitas penumpang dalam berkendara dan lain-lain.

Aturan tersebut sudah dijalankan oleh warga tanah merah RW 022 Kelurahan Kelapa Gading Barat (KGB), Kecamatan Kelapa Gading. “Sejak awal kami sudah melakukan karantina wilayah di lingkungan RW 022 KGB. Hampir semua gang yang mengarah ke jalan utama sudah ditutup untuk sementara waktu. Hanya ada 2 titik jalan yang dibuka yaitu Rawa Sengon 4 dan 5 sebagai akses keluar masuk warga setempat,” terang Sukri M Ali, Ketua RW 022 KGB saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Ia mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menerapkan aturan PSBB. “Kebijakan PSBB di lingkungan RW 022 sudah berjalan dengan baik. Warga telah melaksanakan himbauan Bapak Gubernur untuk tidak berkerumun, tetap dirumah, menggunakan masker dan sebagainya,” ungkapnya.

Bahkan petugas keamanan yang bertugas di lingkungan RW 022 KGB semakin meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan orang-orang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. “Apabila ada orang yang datang dan bukan warga kami akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu biar aman dan terhindar dari penularan COVID-19,” pungkas Sukri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *