Ibukota

Sudin LH Jakarta Utara Tindak Lanjut Pengaduan Terkait Bakaran Melalui CRM

Fajar Metro – Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait polusi asap dari pembakaran sampah di kawasan lahan/tanah milik salah satu PT di wilayah Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui CRM terkait polusi asap dari hasil pembakaran sampah di wilayah kecamatan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Pengaduan tersebut diterima Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Kanal Aplikasi JAKI.

Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara segera melakukan verifikasi lapangan dan investigasi atas pengaduan tersebut dengan hasil, bahwa sampah yang dibakar berupa ranting pohon dan daun kering. Dengan hasil temuan tersebut Kemudian Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Telah memberikan sanksi denda paksa dan pemasangan spanduk larangan sesuai Perda 3 tahun 2013.

Untuk tindak lanjut Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara akan melakukan kerja sama terkait pengangkutan sampah yang ada di lokasi tersebut.

‘’Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dengan lingkungan. Kami akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan cepat dan tepat,” Ujar Staf Seksi PPH Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. (Rd)