21/01/2025
Ibukota

Satpol PP ‘Maut’ Lakalantas TOL Sunter Berinisial “AH” Di Kenakan Pasal 310 Ayat 4

Fajar Metro – Polisi menetapkan AH (44) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan mobil Satpol PP yang mengakibatkan tewasnya dua pengendara motor di Sunter Jaya, Jakarta Utara, Jumat (24/11/2023).

“Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Minggu (26/11/2023). AH sendiri merupakan ASN personel Satpol PP yang bertugas di kecamatan Cilincing.

AH dijerat Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Ia pun terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. “Kini, yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara,” lanjut Edy. Sebagai informasi, kecelakaan yang menewaskan dua pengendara motor itu bermula saat kendaraan dinas Satpol PP. Kecamatan Cilincing baru pulang olahraga di Monas yang dikendarai AH melaju dari Cempaka Putih menuju Tanjung Priok, Jumat (24/11/2023).

Kendaraan tersebut melintas di sebuah flyover dekat Bursa Otomotif Jalan Yos sudarso, kelurahan Sunter Jaya, kecamatan Tanjung Priok, kota administrasi Jakarta Utara,

AH disebut hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kanan. Namun mobil yang dikendarai AH tiba-tiba oleng ke kanan lalu ke kiri.

Kendaraan itu lantas menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino E 3499 QAC. Yang di kemudikan T, dan kendaraan sepeda motor Honda Vario B 6009 WTB. dikendarai ZA yang melaju searah di depan kirinya. Peristiwa itu menewaskan dua orang, satu dari pengendara ojek online berinisial T dan satu dari personel Satpol PP. Berinisial BK Bertugas di kecamatan Cilincing.

Pihak Satpol PP. DKI Jakarta siap tanggungjawab pada 2 tewas 4 luka-luka.

Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin menyebutkan kecelakaan yang disebabkan mobil Satpol PP hilang kendali di fly over Kelapa Gading seberang Bursa Otomotif Sunter, ada dua orang meninggal.

“Satpol PP Provinsi DKI Jakarta turut berdukacita atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang korban meninggal dunia, dan empat orang korban mengalami luka-luka,” ujar Arifin, Sabtu (25/11/2023) lebih lanjut.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan pihaknya bertanggung jawab penuh dalam pengobatan korban hingga uang kedukaan korban meninggal. Pihaknya turut menyampaikan belasungkawa kepada para korban dan keluarga.

“Kami juga akan bertanggungjawab penuh dengan membantu semua proses pemakaman, memberikan bantuan uang duka dan bertanggung jawab terhadap seluruh pengobatan para korban. Hal tersebut juga telah kami sampaikan langsung kepada keluarga korban,” jelasnya.

(Yp)

Sumber: Istimewa