Polisi Ungkap Kasus Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara
Fajar Metro – Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Bersama Dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru Jakarta utara.
Fauzan Fahmi (43) menghabisi nyawa mantan istri sirinya secara sadis. Korban SH (40) tak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan kepala korban dibuang ke Jalan Pintu Air Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Terungkap, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara. Hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena tersangka menyimpan rasa sakit hati kepada korban.
“Tersangka melakukan hal tersebut karena emosi disebabkan korban mengejek tersangka dan keluarganya,”.
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, Fauzan Fahmi (43), dinyatakan positif narkoba jenis sabu. “hasilnya ada positif amfetamin” Ujar KBP Wira. Hal itu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kurang dari 24 jam tim penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.