16 October 2024
Ibukota

Polda Metro Jaya Grebek Pabrik Narkoba Rumahan di Sunter Tangkap 4 Pelaku Pembuat Ekstasi

Fajar Metro – Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Jakarta Utara menggerebek rumah mewah di Taman Sunter Agung 2 Blok B Nomor 6 kelurahan Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).

Rumah itu merupakan pabrik narkoba rumahan yang ada di daerah Sunter milik jaringan FP. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pada awak media penggerebekan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

“Laporan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, ada barang-barang yang masuk adalah bahan baku untuk narkoba, tetapi bukan prekursor,” kata Mukti.

Dari sinilah kami Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan lamanya. Tak disangka-sangka, dalam rumah tersebut ditemukan pabrik yang berisi bahan baku narkoba yang dijalankan oleh seseorang berinisial D.

“Awalnya, FP impor bahan baku dari Tiongkok, pabrik ini dijalankan oleh tersangka berinisial D, yang sudah kami jadikan DPO,” kata Mukti saat dikonfirmasi awak media.

Dari penggerebekan pabrik narkoba rumahan ini ada empat tersangka ditangkap yang berperan sebagai pembuat narkoba jenis ekstasi.

“Jumlah keseluruhan yang tertangkap di jadikan tersangka ada 4. Pertama adalah A alias D seorang laki-laki, R seorang laki-laki, C laki-laki, dan G laki-laki. Dan untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia dari pada orangnya Fredy Pratama,” kata Mukti.

Dari hasil penggrebekan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara menyita barang haram tersebut berjumlah ribuan butir ekstasi dan bahan baku (prekusor) ekstasi, seperti mesin cetak, bahan adonan, bahan baku siap cetak, dan peralatan lainnya.

Para pelaku yang tertangkap pembuat ekstasi dapat dikenakan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidanan seumur hidup.

Ada beberapa barang bukti lainnya yang disita aparat kepolisian diantaranya uang tunai sebanyak 34.970.000, esktasi sebanyak 7.800 butir, handphone.(YP)

Sumber: Humas