PENANGKAPAN DPO ATAS NAMA TERPIDANA RH DALAM PERKARA PENIPUAN
Fajar Metro – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta telah berhasil mendeteksi keberadaan DPO atas nama Terpidana RH pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025. Sekitar pukul 14.10 WIB, dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Terpidana tersebut di Rumah Duka UKI Cawang.
Terpidana RH dipidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1193K/Pid/2013 tanggal 18 Desember 2013, Ricky Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan pidana 1 (satu) tahun penjara.
Pada pukul 09.30 WIB Tim Tabur mendapatkan informasi jika DPO terpidana RH berada di Lippo Karawaci, Tangerang. Pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB, tim menyisir daerah Lippo Karawaci namun Tim TABUR tidak dapat menemukan target. Kemudian RH terdeteksi berada di Rumah Duka UKI, Cawang.
Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekitar pukul 14.20 WIB, terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta yang selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses administrasi.
Sekitar pukul 15.03 WIB, terpidana dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang bersama dengan Tim Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna menjalankan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut di atas. Selama proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan situasi berlangsung aman dan kondusif serta tidak nampak hal-hal yang menonjol.
(yp/rf)